WNA Liburan ke Indonesia Harus Punya Asuransi Kesehatan Rp 359 Juta

Kemenhub mengeluarkan aturan terbaru perjalanan udara luar negeri yang mulai berlaku pada 3 Februari 2022. Simak ulasannya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru perjalanan udara luar negeri. (Foto: Tagar/iStock)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru perjalanan udara luar negeri yang mulai berlaku pada 3 Februari 2022. Salah satunya, kepemilikan asuransi kesehatan bagi WNA yang berkunjung ke Indonesia.

Dalam aturan anyar tersebut, WNA diwajibkan mengantongi bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$25 ribu atau setara Rp 359,8 juta (kurs Rp14.392). Pertanggungan itu juga harus mencakup pembiayaan penanganan covid-19.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.


Penyelenggara angkutan udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara.


Kemenhub juga mengharuskan WNA untuk menyertakan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Di samping menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi covid-19 dan tes RT-PCR, WNA dengan tujuan wisata juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai aturan yang berlaku.

"Mereka (WNA) juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$25 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan covid-19," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto lewat rilis, Minggu, 6 Februari 2022.

Ia juga mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE tersebut, baik WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.

Ketiganya adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandara Hang Nadim, Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Novie memastikan pihaknya bakal mengawasi operator dan calon penumpang transportasi udara. Ia mengingatkan maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan negara tujuan penerbangan.

"Penyelenggara angkutan udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," ujar Novie.

Ia juga merincikan bahwa WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata dapat datang melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri. []

Berita terkait
Kemenhub Siapkan Pelabuhan Standar Pariwisata Jelang MotoGP 2022
Pengembangan di Terminal Penumpang Gili Mas terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dam fasilitas bagi kapal berstandar pariwisata.
Kemenhub Terbitkan SE Terkait Panduan Perjalanan Luar Negeri
Kemenhub menerbitkan SE Nomor 11 Tahun 2022 petunjuk perjalanan luar negeri untuk melakukan dan evaluasi pencegahan terjadinya penyebaran Covid-19.
Kemenhub Bagikan Perlengkapan Penunjang Prokes di 8 Titik Jalur Mudik
Pembagian paket perlengkapan kesehatan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dalam perjalanan mereka sehingga aman dan sehat.