TAGAR.id, Jakarta - Pansus Asuransi Jiwasraya melakukan RDPU - rapat dengar pendapat umum - dengan Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) untuk mendengarkan aspirasi dan permasalahan yang mereka hadapi dalam penyelesaian klaim polis asuransi Jiwasraya. RDPU digelar Kamis, 2 Juni 2022.
Ketua Pansus, Senator dari Sulawesi Selatan Ajiep Padindang dalam sambutannya mengatakan Pansus Asuransi Jiwasraya dibentuk sebagai wujud keseriusan DPD RI dalam menyikapi kasus Jiwasraya.
“Mengapa Pansus Asuransi Jiwasraya ini dibentuk? Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyikapi kasus Jiwasraya. Selain itu juga dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dari daerah mengenai kasus Jiwasraya,” ujar Ajiep.
RDPU untuk menggali lebih dalam permasalahan PT Asuransi Jiwasraya. Mengetahu sebesar apa kerugian negara. Juga kerugian yang dialami jutaan nasabah asuransi Jiwasraya.
Kami akan kawal terus penyelesaian Jiwasraya.
Sebelumnya, kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun berdasarkan audit Badan pemeriksa Keuangan (BPK)
Pansus Asuransi Jiwasraya DPD RI telah bekerja selama kurang lebih dua bulan untuk mendalami permasalahan Jiwasraya.
“Anggota Pansus telah melakukan pendalaman melalui investigasi awal dengan karyawan Jiwasraya dan IFG Life yang ada di Dapil masing-masing Anggota,” ujar Ajiep.
Dalam RDPU ini, Ajiep didampingi Anggota Pansus lain yaitu Misharti Senator dari Riau dan Amaliah Senator dari Sumatera Selatan.
Ajiep juga menyampaikan target yang ingin dicapai Pansus adalah dapat terselesaikannya dengan segera hak-hak nasabah (tanpa dicicil) serta mendorong aparat penegak hukum untuk dapat menyelesaikan kasus ini secara adil bagi pihak-pihak terkait.
Ketua Umum Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) Ana Rustiana secara prinsip menyatakan bahwa permasalahan asuransi Jiwasraya tidak terselesaikan dengan baik. Ada banyak ketidaksesuaian dalam penyelesaian klaim polis asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kergian bagi para nasabah.
“Pemerintah terkesan tidak serius terhadap penguatan sektor industri perasuransian Tanah Air. Alpha terhadap nasib para nasabah polis asuransi yang belum mendapatkan kepastian pembayaran uang klaimnya,” kata Ana Rustiana.
Rekomendasi Forum Nasabah Korban Jiwasraya
Berikut tujuh rekomendasi FNKJ terhadap penyelesaian permasalahan Jiwasraya.
(1) Ganti semua dewan direksi Jiwasraya, ganti pejabat terkait yang terbukti terlibat mendorong restrukturisasi polis-polis Jiwasraya;
(2) Batalkan pengalihan asset-aset Jiwasraya dan pengalihan seluruh portofolio pemegang polis ke perusahaan asuransi IFG life karena tidak memiliki dasar hukum, menimbulkan rusaknya industri perasuransian Tanah Air;
(3) Mengembalikan hak seluruh pemegang polis Jiwasraya kepada perjanjian polis awal di Jiwasraya dengan cara batalkan praktik rekayasa program restrukturisasi polis konsumen;
(4) Seharusnya upaya penyehatan dan penyelamatan BUMN asuransi Jiwasraya agar memenuhi kewajiban perseroan dalam jangka Panjang dan terpenuhinya hak pemegang polis asuransi tanpa dilakukan pemotongan-pemotongan polis;
(5) Kementerian BUMN, OJK dan Perseroan Jiwasraya agar tunduk pada peraturan perundang-undangan perasuransian guna terpenuhinya hak pemegang polis yang sudah diatur dalam perjanjian polis dan syarat-syarat umum polis atau MoU dengan beberapa pemegang polis korporasi BUMN/Swasta;
(6) Polis asuransi jiwa adalah sebuah kontrak hukum yang harus ditepati janjinya atas manfaat masa depan terkait risiko yang ditanggungkan oleh penanggung, di mana pemegang polis sudah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan premi yang disetorkan kepada penanggung BUMN Asuransi Jiwasraya;
(7) Implikasi penerapan program restrukturisasi polis-polis konsumen menimbulkan preseden buruk pada industri perasuransian Indonesia sekaligus mencoreng Presiden RI di dunia Internasional.
Harapan dan Janji
Beberapa nasabah Jiwasraya hadir dalam RDPU. Mereka sepakat bahwa telah terjadi penindasan dan pemaksaan dalam upaya penyelesaian kasus Jiwasraya.
“Kami memilih Jiwasraya karena milik BUMN, kami percaya pada pemerintah, tapi ketika kami meminta hak kami, dipersulit, bahkan diberikan pilihan pun bersifat pemaksaan, pilihan yang ada sama-sama tidak mengenakkan bagi kami, kami merasa sangat dirugikan. Permintaan kami sederhana saja, yakni kembalikan hak nasabah sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar seorang nasabah.
Ana Rustiana menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang besar kepada DPD RI yang telah peduli kepada korban Jiwasraya, dan dengan kesungguhannya telah membentuk Pansus Asuransi Jiwasraya.
“Mudah-mudahan melalui Pansus di DPD RI ini akan ada jalan bagi kami untuk menerima hak-hak kami,” kata Ana.
Anggota Pansus, Misharti, mengatakan apa yang terjadi di Jiwasraya dan merugikan masyarakat ini harus menjadi tanggung jawab negara karena PT Asuransi Jiwasraya adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
“Negara harus bertanggung jawab atas penyelesaian permasalahan Jiwasraya dan negara juga memiliki kewajiban untuk menyejahterakan masyarakat,” kata Misharti.
Misharti berpesan kepada FNKJ agar FNKJ di daerah dapat menyampaikan keluhan dan permasalahannya melalui perwakilan DPD RI di tiap-tiap daerah, sehingga pansus dapat menginventarisir permasalahan Jiwasraya di seluruh Indonesia.
Ketua Pansus Ajiep Padindang menjanjikan DPD RI akan terus mengawal penyelesaian Jiwasraya. “Kami akan kawal terus penyelesaian Jiwasraya ini dan kami juga akan membuka posko pengaduan untuk mengakomodir korban Jiwasraya di tiap-tiap provinsi.” []