Jakarta - Saat melihat data pertumbuhan keuangan suatu perusahaan pernahkan Anda mendapati kata yoy?
Yoy merupakan singkatan dari year over year.
Yoy digunakan saat membandingkan keuangan suatu perusahaan dari tahun ke tahun pada periode (bulan) yang sama. Data keuangan dari tahun ke tahun bisa didapatkan dari laporan neraca perusahaan.
Nantinya, laporan keuangan periode saat ini diselisihkan dengan periode sebelumnya. Hasil dari selisih itu akan menunjukan kondisi keuangan perusahaan sedang membaik, statis, atau justru menurun. Yoy akan ditulis dalam bentuk persentase.Berikut cara untuk menghitung yoy.
YoY = {(kinerja tahun ini-kinerja tahun sebelumnya) / kinerja tahun sebelumnya} X 100%
Manfaat yoy
Sebelum berinvestasi, investor disarankan untuk melihat terlebih dahulu laporan keuangan perusahaannya. Laporan keuangan perusahaan go public bisa diakses melalui website perusahaan bersangkutan atau bursa efek, jadi mudah bagi investor untuk mendapatkannya.
Pertumbuhan keuangan per tahun akan menentukan keputusan investor untuk membeli saham di perusahaan itu. Jika kinerja keuangannya buruk maka bisa jadi ke depannya yang berinvestasi di sana tidak memperoleh keuntungan apa pun.
Maka dari itu, penting melihat kinerja Yoy yang berperan dalam:
1. Meniadakan efek musiman karena membandingkan keuangan dalam bulanan atau tahunan.
2. Memperhalus volatilitas sepanjang tahun untuk membandingkan hasil bersih.
3. Mudah untuk dihitung tidak perlu spreadsheet atau kalkulator keuangan.
4. Hasil dalam persentase, mempermudah perbandingan di berbagai perusahaan yang berukuran berbeda.
Namun, keberadaan yoy tidak berlaku dan tidak baik, apabila:
1. Menawarkan hasil yang tidak berarti jika satu periode waktu memiliki pertumbuhan negatif.
2. Dapat menyembunyikan masalah pada bulan tertentu jika hanya membandingkan metrik setahun penuh YOY.
3. Tidak menawarkan banyak informasi kecuali digunakan dengan metrik lain.
(Sekar Aqillah Indraswari)
Baca Juga
- Grab Financial Luncurkan Asuransi Penyakit Kritis "Sobat Proteksi"
- Allianz Life Edukasi Vaksin Covid ke Pemegang Polis Asuransi
- OCBC NISP Pangkas Suku Bunga Korporasi dan Ritel
- Kementerian Keuangan Bakal Pungut PPN dan PPh Pinjol