Kementerian Keuangan Bakal Pungut PPN dan PPh Pinjol

Kementerian Keuangan mengungkapkan, Para pelaku pinjaman online akan dikenakan PPN dan PPh.
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung. (Foto:Tagar/Youtube KPP Pratama Maumere)

Jakarta – Para pelaku jasa keuangan di platform fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan untuk memungut pajak tersebut.

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk memberikan kesamaan level of playing field antara jasa keuangan digital dan konvensional.

Karena dalam pengertian kita terkait penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak), Undang-Undang kita wajib menerbitkan faktur pajak.

"Perkembangan bisnis begitu besar termasuk jasa keuangan. Ada fintech, bertemulah antara lender dan borrower, sehingga muncul transaksi pinjam-meminjam. Dalam konteks tertentu ini menimbulkan bias yang tentunya membutuhkan penegasan peraturan sehingga jelas konteks pemajakannya," tuturnya dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021 pada Rabu, 24 Februari 2021.

Bonarsius menjelaskan, dalam memungut pajak terhadap pelaku jasa keuangan dalam fintech, pemerintah tidak perlu mengeluarkan undang-undang baru. Hanya nantinya ada peraturan turunan seperti tata cara pemungutan dan lain sebagainya.

"Lagi kita susun sebuah aturan yang mengatur aspek perpajakan baik sisi PPh maupun PPN di mana salah satu pengaturannya kalau ada penyerahan barang jasa dari para pihak pelaku usaha, baik lender maupun borrower. Kalau ada penghasilan, terutang PPh kalau ada penyerahan jasa terutang PPN," tegasnya.

Asosiasi perusahaan finansial teknologi juga akan diajak untuk membahas aturan yang tengah disiapkan itu. Pasalnya, perusahaan yang hidup di industri digital memiliki karakter dan ekosistem yang berbeda dibanding yang sudah ada saat ini.

Menurut Bonarsius, pemungutan pajak atas transaksi jasa keuangan digital sudah lama dibahas dan bukan sebuah masalah bagi para pelaku fintech. Tetapi, proses administrasi dalam pemungutan pajak selama ini memang masih jadi kendala.

"Yang paling penting adalah administrasi. Karena dalam pengertian kita terkait penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak), Undang-Undang kita wajib menerbitkan faktur pajak," tandasnya. []

Berita terkait
Penjelasan Kemenkeu Mengenai Pemotongan Insentif Nakes 2021
Berikut penjelasan Kementerian Keuangan mengenai pemotongan insentif Tenaga Kesehatan pada tahun 2021.
Sri Mulyani Terapkan Diskon Pajak Penjualan Mobil Mewah
Menkeu Sri Mulyani menerapkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.
Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa
Menkeu Sri Mulyani mengatakan Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia