Mengenal Emiten dan Fungsinya

Keberadaan emiten juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan investasi sehingga meningkatkan aspek finansialnya.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Emiten yang merupakan istilah cukup umum diketahui oleh para pelaku investasi dan pasar modal. Tapi, hingga saat ini masih banyak yang belum memahami apa itu emiten.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku.

Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Penawaran emiten bisa berupa efek surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Jenis efek yang lain adalah sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.

Sementara itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apa itu emiten diartikan sebagai badan usaha yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperdagangkan. Dengan demikian, emiten adalah perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal. Jadi, tidak semua perusahaan bisa disebut sebagai emiten.

Definisi lain emiten adalah perusahaan baik swasta atau BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek. Emiten memang bisa berupa perusahaan swasta atau BUMN, baik itu perusahaan terbuka maupun perusahaan tertutup. Karena itu, emiten wajib telah melakukan Initial Public Offering (IPO) alias go public sebelumnya. Namun ada perbedaan antara perusahaan publik dengan apa itu emiten.

Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, OJK memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa OJK menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.

Dengan begini, perbedaan yang paling signifikan antara  emiten dengan perusahaan publik adalah emiten merupakan pihak yang melakukan IPO sedangkan Perusahaan Publik merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang sudah melakukan IPO.

Fungsi Emiten

Setelah memahami apa itu emiten, lebih lanjut akan dijelaskan fungsi dari emiten sendiri. 

Pada dasarnya, emiten hadir dengan maksud membuka kesempatan bagi perusahaan atau pemilik bisnis untuk mendapatkan tambahan modal.

Keberadaan emiten juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan investasi sehingga meningkatkan aspek finansialnya.

Fungsi utama dari emiten adalah memberikan penawaran surat berharga kepada publik. Selain itu, emiten juga bertanggung jawab mengelola dana publik teresebut sebaik mungkin. Bentuk pertanggung jawaban ini dibuktikan melalui rilis laporan keuangan emiten per kuartal.

Dengan melepas sahamnya ke publik, maka investor yang membeli saham itu akan mendapatkan porsi kepemilikan terhadap perusahaan tersebut dan akan mendapatkan dividen.

Lebih lanjut, emiten memiliki tujuan tertentu dalam melakukan emisi di mana biasanya ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS). Berikut ini beberapa tujuan tersebut di antaranya adalah:

  • Untuk memperluas usaha, dimana modal yang didapatkan dari investor digunakan untuk perluasan bidang usaha, perluasan pasar, peningkatan kapasitas produksi.
  • Memperbaiki struktur modal, yaitu dengan menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
  • Melakukan pengalihan pemegang saham dari yang lama ke pemegang saham baru. []


Baca Juga:


Berita terkait
Daftar Emiten yang Melakukan Stock Split di Tahun 2021
Aksi stock split sendiri merupakan kondisi di mana suatu emiten memecah nominal harga saham sesuai rasio tertentu.
IHSG Loyo, 316 Emiten Melemah, 155 'Tidur'
Transaksi perdagangan mencapai Rp12,4 triliun dari 17,5 miliar lembar saham. Sebanyak 180 emiten menghijau, 316 melemah.
Mau Investasi Saham, Kenali Cara Mengetahui Kapitalisasi Emiten
Naiknya kapitalisasi pasar tidak bisa dijadikan indikator kepercayaan investor
0
Mengenal Emiten dan Fungsinya
Keberadaan emiten juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan investasi sehingga meningkatkan aspek finansialnya.