Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan terkait nasib pekerja atau buruh dalam kegiatan perusahaan alih daya atau outsourcing. Menurutnya, syarat-syarat dan perlindungan bagi para pekerja atau buruh masih tetap dipertahankan.
"Bahkan Undang-Undang Cipta Kerja memasukan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaannya masih ada, ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011," kata Ida di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.
Kita mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan akibat adanya berkembang begitu cepatnya ekonomi digital.
Dalam rangka pengawasan terhadap perusahaan alih daya, kata Ida, UU Cipta Kerja juga mengatur syarat-syarat perizinan bagi perusahaan outsourcing.Pengawasan ini terintegrasi dalam sistem online single submission.
"Jadi bisa terkontrol yang selama ini mungkin ada banyak perusahaan outsourcing yang tidak terdaftar, maka dengan undang-undang ini pengawasan bisa kita lakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS," ucapnya.
Kemudian, soal waktu kerja dan istirahat yang diatur dalam UU Cipta Kerja, kata dia, aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tetap ada hanya ditambah ketentuan baru. "Ini kenapa diatur? Jadi undang-undang yang eksis tetap ada tetapi kita mengakomodir tuntutan perlindungan bagi pekerja atau buruh pada bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu di era ekonomi digital saat ini berkembang sangat dinamis. Jadi benar-benar kita mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan akibat adanya berkembang begitu cepatnya ekonomi digital," ujar Ida.
Sebagai informasi, konferensi pers terkait penjelasan UU Cipta Kerja ini diadakan di Gedung Kemenko Perkonomian, Jakarta Pusat turut dihadiri beberapa menteri, di antaranya, Menaker Ida Fauziyah, Menkeu Sri Mulyani, dan Menko Perkonomian Airlangga Hartanto.
Dalam kegiatan tersebut, membahas UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mendapatkan perhatian publik lantaran ada beberapa pasal yang dianggap merugikan pekerja atau buruh. []
- Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Digolkan, Fadli Zon: Buruh Kian Terpojok
- UU Cipta Kerja Tak Sesuai Standar Investasi Negara Maju