UU Cipta Kerja Tak Sesuai Standar Investasi Negara Maju

Peneliti Indef Bhima Yudhistira menilai Omnibus Law Cipta Kerja tidak sesuai dengan standar negara maju dalam berinvestasi.
Bhima Yudhistira dalam sebuah diskusi. (Foto: Tagar/YouTube/Bhima Yudhistra).

Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan standar negara maju dalam berinvestasi.

"Investor kakap juga mengirimkan surat keberatan atas pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja karena berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Padahal standar negara maju dalam berinvestasi sangat ketat terkait lingkungan hidup," kata Bhima saat dihubungi Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020.

Investor di negara maju sangat menjunjung fair labour practice dan decent work.

Menurut Bhima, jika prinsip dasar tersebut diturunkan standarnya dalam UU  Cipta Kerja maka sulit untuk mengharapkan adanya investasi besar dari negara maju. "Sekali lagi, keluarnya dana asing dan nota protes dari investor sebagai tanda adanya ketidakpercayaan bahwa omnibus law adalah solusi menarik investasi dan pemulihan ekonomi di tengah resesi," ucapnya.

Demo UU Cipta KerjaRatusan buruh memblokir jalan nasional Bandung-Garut--Tasikmalaya saat melakukan aksi di Rancaekek mengangkat motornya untuk pindah jalur di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 6 Oktober 2020. Aksi tersebut merupakan buntut dari penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR. (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)

Bahkan, menurutnya,  dengan dicabutnya hak-hak pekerja dalam UU  Cipta Kerja, tidak menutup kemungkinan persepsi investor khususnya negara maju menjadi negatif terhadap Indonesia. "Investor di negara maju sangat menjunjung fair labour practice dan decent work dimana hak-hak buruh sangat dihargai bukan sebaliknya menurunkan hak buruh yang berarti bertentangan dengan prinsip negara maju," ujar Bhima.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan pertama 2020-2021 yang diadakan lebih cepat dari rencana pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

Pengesahan UU Cipta Kerja membuat DPR dan pemerintah mendapat kritikan tajam dari masyarakat. Pasalnya, dalam UU yang dianggap kontroversial ini, ada beberapa pasal yang dinilai menghilangkan hak-hak dan merugikan para buruh atau pekerja. []

Berita terkait
Omnibus Law Sah, Investasi di 2021 Diprediksi Tetap Rendah
Peneliti Indef Bhima Yudhistira memprediksi investasi di Indonesia di tahun 2021 akan tetap rendah meski omnibus law disahkan.
Pengamat: UU Cipta Kerja Membuat Pelaku Usaha Sulit Ekspansi
Peneliti Indef Bhima Yudhistira menilai disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja bisa berdampak ke pelaku usaha yang mau ekspansi.
Deretan Serikat Pekerja Tak Ikut Aksi Mogok UU Cipta Kerja
Tak semua serikat pekerja atau buruh ikut hadir dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung hingga 8 Oktober 2020.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.