Begini Cara Bedakan Materai Palsu dan Asli

Harga penjualan materai asli baik materai 3000 ataupun materai 6000 tidak pernah dipasarkan dibawah harga.
Barang nukti materai palsu yang disita oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dari kedelapan tersangka kasus tindak pidana pengedaran dan pemalsuan materai pada Februari 2018. Kedelapan tersangka tersebut berperan dalam memasarkan materai dengan cara menjual dengan secara online di blog dan online shop. (ron)

Jakarta, (Tagar 20/3/2018) - Wakil Sektor Penerimaan Bea Materai Dirjen Pajak Jony Ismadiyanto mengatakan Negara mengalami kerugian senilai enam miliar rupiah dengan adanya materai palsu. Dengan alasan itu ia meminta masyarakat dapat memperhatikan dengan seksama mana materai palsu dan asli.

Informasi yang dihimpun, kertas yang digunakan materai asli terbuat dari  UV dull yang nggak berpendar di bawah sinar ultravieolet (UV). Hologram akan terlihat jelas dan rapi, yaitu berupa lambang Garuda Pancasila, dan logo kementrian Keuangan juga teks pajak berukuran kecil. Sedangkan materai palsu, jika diletakkan di bawah sinar UV akan memendar. Saat diraba, gambar utama pada materai juga nggak terasa kasar.

Cetakan metarai asli punya cetakan dasar berwarna hijau kekuning-kuningan yang memendar hijau. Dalam materai asli juga ada tulisan kecil "DITJEN PAJAK" yang tercetak rapi dan jelas. Sedangkan materi palsu mempunyai cerakan utama berwarna ungu ditiru dengan teknik offset dan efek raaban yang ditiru dengan cara di emboss (hiasan timbul). Motif teks Direktorat Jendral Pajak juga nggak jelas.

"Tanda materai asli ada microtext di dalam materai, ada nomor seri, ada hologram, tinta materai asli akan memudar dan berubah apabila disinari ultraviolet, sementara yang palsu tidak ada perubahan," kata Jony di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (20/3).

Dia menegaskan harga penjualan materai asli baik materai 3000 ataupun materai 6000 tidak pernah dipasarkan dibawah harga.

"Yang penting, kantor pos tidak pernah menjual materai seharga 3000, atau menjual materai 6000 dibawah harga 6000 rupiah," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus delapan tersangka terkait tindak pidana pengedaran dan pemalsuan materai pada Februari 2018. Kedelapan tersangka tersebut berperan dalam memasarkan materai dengan cara menjual dengan secara online di blog dan online shop.

" Tersangka tersebut inisial DJ, HHK, IS, AS. AF, AT, PA, ZF. Mereka jual lewat online dan klontong yang diperjualbelikan. Ini Tersangka yang menjual sudah ditangkap, tapi tiga pelaku yang membuat materai palsu ini kami sedang cari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Selasa (20/3).

Argo menjelaskan pihaknya dapat menangkap para tersangka tersebut berkat informasi dari Direktorat Intelijen Perpajakan tentang banyaknya penjualan materai yang diduga palsu melalui media elektronik ( Tokopedia, Shopee, Bukalapak). Dimana harga dari materai yang diduga palsu tersebut lebih murah dari harga materai asli. (ron)

Berita terkait
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.