Materai Rp 10.000 Gantikan Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan materai Rp 10.000 sebagai pengganti materai Rp 3.000 dan Rp 6.000
Materai Rp 10.000. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)

Mulai tahun ini, tahun 2021, pemerintah menggunakan materi tempel model baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti materai Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Materai tempel Rp 6.000 dan Rp 3.000 masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021. Namun, penggunaan materai tempel lama harus sesuai aturan baru.


Infografis: Materai Rp 10.000Materai Rp 10.000. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)


Lihat Infografis lain:


Berita terkait
Setelah Disahkan DPR Tarif Bea Materai Jadi Rp 10.000
Payung hukum baru untuk tarif materai keluar, setelah DPR mengesahkan RUU Bea Materai menjadi UU.
DPR Soroti Penerimaan Negara dari Bea Materai
Pemberlakuan satu tarif materai menjadi Rp 10.000 diperkirakan bisa mendongkrak penerimaan negara mencapai Rp 11 triliun.
Tarif Materai Baru Rp10.000 berlaku 1 Januari 2021
Pemberlakuan tarif baru materai diharapkan dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan sistem perpajakan nasional
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.