Mulai tahun ini, tahun 2021, pemerintah menggunakan materi tempel model baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti materai Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Materai tempel Rp 6.000 dan Rp 3.000 masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021. Namun, penggunaan materai tempel lama harus sesuai aturan baru.
Materai Rp 10.000. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)
Lihat Infografis lain:
- Lima Tanda Covid-19 Telah Melumpuhkan Paru-paru
- Profil Abu Janda Permadi Arya Aktivis Muslim Anti Radikalis
- Arti Status Gunung Berapi: Normal, Waspada, Siaga, Awas
Berita terkait