Masa Sanggah CPNS di Kemenag Aceh Karena Tak Lulus

Kemenag Aceh memberikan masa sanggah mulai tanggal 17 sampai 19 Desember 2019 bagi CPNS yang tidak lulus syarat.
Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Aceh, H Saifuddin. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh resmi diumumkan pada Senin 16 Desember 2019 malam. Nama-nama yang lulus dapat dilihat di laman aceh.kemenag.go.id

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Saifuddin menyebutkan, nama-nama peserta yang dinyatakan memenuhi syarat berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT).

Kata Saifuddin, untuk waktu pelaksanaan dan ketentuan SKD akan diumumkan kemudian hari. Pelamar diharapkan untuk selalu memantau laman resmi Kemenag RI dan Aceh.

Yang tidak memenuhi syarat (TMS) bisa mengajukan sanggahan.

"Peserta yang lulus sudah kita umumkan di website maupun media sosial resmi kita pada pukul 21.00 WIB tadi malam. Waktu pelaksanaan dan ketentuan SKD akan diumumkan kemudian pada laman resmi Kementerian Agama RI dan Kemenag Aceh," ujar Saifuddin dalam keterangannya, Selasa 17 Desember 2019.

Saifuddin menjelaskan, bagi pelamar yang tidak lulus, maka diberikan masa sanggah mulai tanggal 17 sampai 19 Desember 2019. Sanggahan dapat dilakukan melalui akun masing-masing di laman http://sscasn.bkn.go.id.

"Yang tidak memenuhi syarat (TMS) bisa mengajukan sanggahan mulai tanggal 17 sampai 19 bulan Desember ini melalui akun masing-masing di laman http://sscasn.bkn.go.id," kata Saifuddin.

Saifuddin menambahkan, sanggahan itu akan dijawab oleh panitia seleksi CPNS pada tanggal 20 sampai 26 Desember 2019. 

Hal ini berdasarkan surat pengumuman Nomor: P8733/SJ/B.II.2/KP.00.2/12/2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019.

"Lalu panitia akan mengumumkan pelamar yang memenuhi syarat setelah masa sanggah pada tanggal 27 Desember nanti, juga melalui akun masing-masing di http://sscasn.bkn.go.id," katanya.

Saifuddin mengingatkan, masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen dan tidak untuk menambah informasi.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan agar peserta benar-benar membaca dan memahami dengan benar pengumuman yang telah kita publis," katanya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Ditendang, Perawat Polisikan Wakil Bupati Aceh Timur
Wakil Bupati Aceh Timur diduga menendang salah seorang perawat yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak.
Wakil Bupati Aceh Timur Bantah Aniaya Perawat
Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Syamaun membantah telah menganiaya salah seorang perawat di Aceh Timur, Aceh.
Kakek 54 Tahun Cabuli Anak Di Bawah Umur di Aceh
Warga Aceh Utara, Aceh, berinisial S, 54 tahun diduga telah mencabuli tiga orang anak yang masih berusia di bawah umur.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.