Lhokseumawe - Salah seorang warga Aceh Utara berinisial S, 54 tahun, ditangkap personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, karena diduga telah mencabuli tiga orang anak yang masih berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama mengatkan, ketiga anak itu masuk duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) di Aceh Utara dan pelakunya merupakan pedagang yang berjualan di sekolah korban.
"Pelakunya merupakan orang yang berjualan di sekolah korban, kini telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya dan kami juga terus mengembangkan kasus pencabulan terhadap anak-anak ini," ujar Adhitya.
Cerita itu terdengar oleh guru dan para korban ini dipanggil oleh guru di sekolah.
Adhitya menambahkan, awalnya peristiwa itu terungkap ketika salah seorang siswi yang berinisial W membeli janjan dikantin dan tersangka meminta agar W datang kerumahnya saat pulang sekolah.
Setiba dikelas, maka W menceritakan kepada temannya yang berinisial M dan melarangnya untuk mendatangi rumah tersangka, karena nantinya akan dibuka celana seperti yang dialami oleh dirinya dan sahabatnya yang berinisial A.
"Cerita itu terdengar oleh guru dan para korban ini dipanggil oleh guru di sekolah tersebut dan ketika dimintai keterangan bahwa ketiganya mengaku telah dicabuli oleh S yang merupakan orang yang berjualan disekolah," tutur Adhitya.
Tambahnya, peristiwa itu awalnya terjadi pada Juli 2018 lalu, pelaku membuka celana korban dan meraba-raba alat kelaminnya, hingga sampai tahun 2019 korban mengaku telah dicabuli sebanyak empat kali.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila ada siswa lainnya yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh S, maka segera laporkan kepada pihak kepolisian agar segera diproses hukum," katanya. []
Baca juga:
- 8 Handphone Dibawa Napi di Rutan Kebonwaru Bandung
- Pelaku Pencabulan Bocah di Jeneponto Sudah Ditahan
- Pengakuan Keluarga Korban Pencabulan di Padang