Mahfud Md: Baasyir, Bahar Smith, Rizieq Shihab Salah Secara Hukum

Menkopolhukam Mahfud Md merasa perlu membantah adanya kriminalisasi ulama terhadap Abu Bakar Baasyir, Bahar bin Smith dan Rizieq Shihab.
Menkopolhukam Mahfud Md merasa perlu membantah adanya kriminalisasi ulama terhadap Abu Bakar Ba\\'asyir, Bahar bin Smith dan Rizieq Shihab. (foto: Tagar/HO-Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI/pri).

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md merasa perlu membantah adanya narasi kriminalisasi ulama dari negara terhadap Abu Bakar Ba'asyir, Bahar bin Smith dan Muhammad Rizieq Shihab, yang di matanya, ketiga tokoh itu memang salah secara hukum.

Secara tegas ia nyatakan tidak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab, selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di dalam negeri.

Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun merinci sejumlah kasus yang banyak disebut pihak tertentu sebagai upaya kriminalisasi ulama. 

Baca juga: Mahfud Tegaskan Kasus Habib Rizieq Murni Proses Hukum

abu bakar baasyirSumber (Foto: JURNALIS INDONESIA.id

Dalam kasus Abu Bakar Ba'asyir, Mahfud mengatakan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme. 

"Dia itu dijatuhi hukuman ketika Ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Tagar, Kamis, 24 Desember 2020. 

Bahar SmithIlustrasi - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menerangkan Habib Bahar bin Smith aniaya sopir taksi karena istrinya pulang larut malam. (foto: Antara).

Selanjutnya dalam kasus Bahar bin Smith, ia sebut yang bersangkutan terbukti jelas melakukan penganiayaan berat terhadap remaja. 

Sedangkan untuk kasus Rizieq Shihab, Mahfud meminta penetapan tersangka kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tidak dikaitkan dengan urusan politik ataupun status kehabiban-nya. 

Baca juga: Mahfud Md ke Ridwan Kamil: Kasus Rizieq Shihab di Luar Diskresi Saya

Rizieq ShihabRizieq Shihab. (Tagar/Liputan6.com)

"Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," ujarnya.

Dia menegaskan tidak ada Islamofobia di dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya, pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI-Polri sebagian besar adalah umat Islam. 

Menurut dia, sekarang ini banyak petinggi TNI-Polri yang pandai mengaji, bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema'an Alquran.

"Yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini," ucap Mahfud Md. []

Berita terkait
Disebut Panik Serang Mahfud Md, Ridwan Kamil: Saya Tenang
Ridwan Kamil membantah pernyataannya yang meminta Mahfud Md bertanggung jawab adalah bentuk kepanikan.
Soal Penjemputan HRS, Mahfud Md: Bukan Jutaan, Hanya 13.621
Mahfud menyebut jumlah massa penjemputan Habib Muhammad Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta hanya berkisar 13.621 orang tidak sampai jutaan.
Salahkan Mahfud Md, Teddy Gusnaidi: Ridwan Kamil Panik!
Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi menilai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil panik karena salahkan Menkopolhukam Mahfud Md soal kerumunan massa.
0
Demokrat: egah Polarisasi, Elit Politik Jangan Takut Berkompetisi
Demikian ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterarannya pada Selasa, 28 Juni 2022.