Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menegaskan kasus hukum yang kini dihadapi Habib Rizieq Shihab dan Bahar Smith tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi ulama.
Menurutnya, kedua orang tersebut memang diduga melakukan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan.
"Mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Desember 2020.
Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab, selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama-lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia.
Baca juga: Soal Penjemputan HRS, Mahfud Md: Bukan Jutaan, Hanya 13.621
Lebih lanjut, Mahfud menyebut Rizieq menjadi tersangka dan ditahan bukan atas alasan politik, melainkan karena pelanggaran tindak pidana umum berupa dugaan perbuatan menghasut orang lain untuk berkerumun di tengah situasi pandemi Covid-19.
Sementara Bahar dipenjara bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, melainkan atas perbuatan penganiayaan berat terhadap orang lain.
"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab, selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama-lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab dan FPI, Habis Jatuh Tertimpa Tangga
Selain dua nama di atas, Mahfud juga menyebut proses hukum terhadap Abu Bakar Ba'asyir bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Ia menjelaskan bahwa Ba'asyir telah terbukti secara sah dan menurut hukum terlibat dalam tindak pidana terorisme.
"Dia (Ba'asyir) itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama jika tak ada bukti terlibat terorisme," kata dia. []