Mahfud Md ke Ridwan Kamil: Kasus Rizieq Shihab di Luar Diskresi Saya

Menkopolhukam Mahfud Md ke Ridwan Kamil: Diskresi pemerintah kepada Habib Rizieq Shihab hanya ke Petamburan. Di luar itu bukan diskresinya.
Menkopolhukam RI Mahfud Md membantah era Presiden Jokowi tidak represi seperti era Orde Baru eks Presiden Soeharto. (foto: Media Indonesia/Pius Erlangga).

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan, diskresi pemerintah diberikan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk penjemputan, pengamanan di Bandar Udara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) hanya sampai mengantar pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tiba di markasnya, Petamburan. 

Tapi acara pada malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan orang sudah di luar diskresi yang saya umumkan.

Pernyataan Mahfud di atas menjawab opini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenai kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya keterangan resmi dari Mahfud Md soal pemberian izin penjemputan Habib Rizieq yang dikerubungi para simpatannya di Bandara Soetta 10 November 2020 lalu.

Menurut Mahfud, kelonggaran itu diberikan hanya sebatas sampai Petamburan di sore hari. Namun, acara pengumpulan massa pada malam harinya, hingga safari Habib Rizieq ke Tebet, Jakarta Selatan, Megamendung, Bogor, kemudian saat acara Maulid Nabi serta pernikahan Syarifah Najwa Shihab yang dipermasalahkan itu, ia akui sudah di luar kewenangannya.

Baca juga: Salahkan Mahfud Md, Teddy Gusnaidi: Ridwan Kamil Panik!

"Itu sudah berjalan tertib sampai HRS benar-benar tiba di Petamburan sore. Tapi acara pada malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan orang sudah di luar diskresi yang saya umumkan," cuit Mahfud Md, Tagar kutip dari akun Twitter-nya, Kamis, 17 Desember 2020.

Akan tetapi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengaku siap menanggung akibat dari keputusannya terkait diskresi bagi pemimpin FPI.

"Siap, Kang RK. Saya bertanggungjawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang. Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," kata Mahfud Md.

Seperti diketahui, Ridwan Kamil mengatakan, Mahfud Md juga harus bertanggung jawab atas kerumunan massa setelah Habib Muhammad Rizieq Shihab pulang ke Indonesia.

Baca juga: Kasus Rizieq, Ridwan Kamil: Mahfud Md Harus Bertanggung Jawab

Pernyataan tersebut disampaikannya setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat pada Rabu, 16 Desember 2020 terkait kasus kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan oleh pentolan FPI itu di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara ini. Pertama, menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud, di mana penjemputan HRS ini diizinkan,” ujarnya, Rabu, 16 Desember 2020.

Baca juga: Eksekutor Penembak 6 Laskar FPI Bisa Diseret ke Belanda

Dia berharap Mahfud bisa bertanggung jawab juga atas kasus tersebut. “Dalam Islam adil itu adalah menempatkan sesuatu sesuai tempatnya. Jadi beliau harus bertanggung jawab tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya. Jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi,” tutur Ridwan Kamil. 

Diketahui Mahfud mengizinkan penjemputan kepulangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta, asalkan dilakukan secara tertib.

“Silakan jemput, tapi tertib, rukun, dan damai seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq. Oleh sebab itu, kalau mereka yang membuat ribut, membuat rusuh, kita anggap bukan pengikutnya Habib Rizieq. Kalau pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik, pasti revolusi akhlak,” tuturnya pada Senin, 9 Oktober 2020. []

Berita terkait
Radikalisme Dikembangkan Abubakar Baasyir, Didukung Rizieq Shihab
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono merisaukan, keberadaan Abubakar Baasyir pengembang radikalisme didukung Rizieq Shihab.
6 Laskar FPI Tewas Didor, Eksekutor Bisa Diancam Hukuman Mati
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat, eksekutor ataupun pimpinan Polri bisa diancam pidana mati karena habisi nyawa 6 laskar FPI.
Tiga Tuntutan PA 212 dan FPI Saat Aksi 1812 di Istana Negara
PA 212, FPI, dan GNPF-Ulama rencananya akan menggelar aksi 1812 di Istana Negara, Jakarta. Mereka menuntut tiga hal. Berikut info lengkapnya.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan