Jakarta - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menggugat aturan pengguna motor harus menyalakan lampu pada siang hari, kalau tidak akan didenda Rp 100 ribu, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka mengajukan gugatan aturan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 7 Januari 2020.
Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mempersoalkan butir norma yang terkandung dalam pasal 107 ayat (2) yang ketentuan pidananya diatur pada pasal 293 ayat (2) tentang kewajiban penyalaan lampu utama sepeda motor pada siang hari bagi pengendara sepeda motor. Penilaian mereka terkait gugatan pada Undang-Undang tersebut adalah bahwa penyalaan lampu utama sepeda motor pada siang hari sama sekali tidak bermanfaat, justru merugikan para pengendara sepeda motor.
"Pengendara sepeda motor sering ditilang polisi lalu lintas yang sedang bertugas dengan alasan lampu utama sepeda motor yang dikendarai tidak menyala, padahal lampu utama bisa saja mengalami kerusakan di tengah jalan, bisa bersifat force majeur, dan hal itu tidak disadari si pengendara. Penilangan tersebut tentu saja menghambat kegiatan masyarakat yang hendak berangkat ke tempat kerja ataupun masyarakat yang sehari-harinya mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor, seperti ojek online," tutur Eliadi dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Jumat, 10 Januari 2020.
Pasal tersebut harus segera direvisi ataupun dicabut.
Ia menambahkan, selain tidak bermanfaat, norma tersebut juga tidak mengandung kepastian hukum karena bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa kewajiban penyalaan lampu utama sepeda motor hanya pada siang hari sedangkan sehari-harinya polisi lalu lintas melakukan penilangan pada pagi hari bukan pada siang hari. Seperti dialami Eliadi Hulu pada 8 Juli 2019 yang ditilang pada pukul 09.00 pagi. Ini tidak sesuai butir yang termaktub dalam Undang-Undang tersebut, dan penjelasan lanjutan terkait pasal tersebut pun tidak dipaparkan secara eksplisit dan menyeluruh pada Undang-Undang Lalu Lintas tersebut.
"Saya pikir pasal tersebut harus segera direvisi ataupun dicabut, karena tidak sesuai kenyataan yang berada di jalan yang sedang ditempuh para pengendara sepeda motor. Tuhan telah menciptakan matahari sebagai alat penerang, masa iya kita sebagai manusia tidak memanfaatkan ciptaan Tuhan, hal itu sama saja kita tidak menghargai atau bahkan telah menghina ciptaan Tuhan," ujar Eliadi.
Ruben Saputra Nababan menambahkan "Menyalakan lampu motor di siang hari kurang efektif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Kesadaran pengendara motor saat berkendara itu adalah kunci dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Polri sudah membuat program bagus seperti millenials safety road, pembinaan lebih efektif daripada penilangan."
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan peraturan bagi pengguna motor untuk tetap menyalakan lampu di siang hari. Jika tidak, pengendara sepeda motor akan didenda sebesar Rp 100 ribu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya kala itu yakni Komisaris Besar Polisi Condro Kirono mengatakan kewajiban menyalakan lampu siang hari agar pengguna kendaraan lebih berhati-hati untuk keselamatan berkendara. Karena satu di antara fungsi menyalakan lampu di siang hari adalah agar pengendara mobil atau motor yang melihat spion hanya dalam waktu singkat bisa mendeteksi atau menyadari kendaraan lain dari pantulan lampu utama. []
Baca juga: