Mahasiswa Desak Pemkab Nagan Raya, Aceh Cabut Izin PT KIM

Ipelmasra Banda Aceh meminta Bupati Nagan Raya bersikap tegas mencabut izin PT Kharisma Iskandar Muda (KIM).
Ketua Umum Ipelmasra Banda Aceh, Jabal Abdul Salam. (Foto: Tagar/Dok Pribadi)

Banda Aceh - Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmasra) Banda Aceh, Jabal Abdul Salam, meminta Bupati Nagan Raya harus bersikap tegas untuk mencabut izin PT Kharisma Iskandar Muda (KIM).

Menurutnya surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh sudah jelas ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT KIM.

Dimana dalam surat bernomor 660/3553, tanggal 10 September sudah sangat jelas bahwa berdasarkan hasil analisa yuridis, ditemukan bahwa PT KIM, telah melanggar peraturan dan ketentuan Pasal 4 ayat (4) PermenLH No 2 tahun 2013 tentang pedoman penerapan sanksi administrasi di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni pembekuan izin lingkungan.

Tugas pemerintah melindungi masyarakat, bukan melindungi perusahaan.

“Kami minta Pemkab Nagan Raya membekukan izin perusahaan itu, kalau memang tidak dilakukan, kami akan menggelar aksi,” kata dalam keterangannya, Selasa, 29 September 2020.

Pemkab Nagan Raya, sambung Jabal, tidak perlu takut dengan perusahaan-perusahaan yang tidak patuh dengan aturan. Pasalnya yang dirugikan juga masyarakat akibat perusahaan itu.

“Kerusakan lingkungan yang merasakan juga masyarakat, jadi pemkab berpihak kepada masyarakat atau perusahaan. Tugas pemerintah melindungi masyarakat, bukan melindungi perusahaan,” ujarnya.

Menurut Jabal, masyarakat Nagan Raya tidak membutuhkan perusahaan-perusahaan yang tidak patuh aturan dan merusak lingkungan. Karena dampak kerusakan lingkungan sulit untuk diperbaiki kembali.

“Sebelum terlambat, Pemkab Nagan Raya harus segera mengambil sikap. Kami mendukung langkah pemkab mencabut izin perusahaan itu,” kata Jabal.

Selain itu, ia juga meminta DPRK Nagan Raya untuk menjalankan fungsinya tentang pengawasan. Sebagai wakil rakyat, harusnya DPRK harus mendesak pemkab untuk mencabut izin perusahaan itu.

“Wakil rakyat harus memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan aspirasi perusahaan. Kami minta DPRK juga harus mengambil sikap tegas. Apabila perlu panggil perusahaan itu,” katanya. []

Berita terkait
Nova Zahara: Plt Gubernur Jangan Mempermalukan Rakyat Aceh
Anggota DPRA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nova Zahara meminta kepada Plt Gubernur Aceh untuk tidak mempermalukan rakyat Aceh.
Kepala Sekolah di Aceh Meninggal Dunia karena Covid-19
Kepala SMA Negeri 1 Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
Bukit Seumadam di Tamiang Longsor, Lintas Aceh-Medan Macet
Hujan deras menyebabkan longsor di kawasan Bukit Seumadam, Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
0
Serahkan Alat Dukung Penyandang Disabilitas, Mensos Minta Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama
Menteri Sosial (Mesos) Tri Rismaharini memuji konsistensi jemaat dan pimpinan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).