Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa izin analisis dampak lingkungan (amdal) tidak dihapus dan tetap ada dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal ini diutarakan guna untuk meluruskan berbagai informasi yang diterima masyarakat terkait UU Cipta Kerja. Pasalnya, banyak berita bohong atau hoaks yang menyebut amdal dihapus dari Omnibus Law.
Sekarang (dengan UU Cipta Kerja) menjadi lebih kuat. Kalau ada masalah di (izin) lingkungan, lalu digugat perizinan berusahanya jadi itu bisa langsung kena di perizinan usahanya
"Itu tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," kata Jokowi dalam keterangan resmi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2020.
Jokowi menyebut UU Cipta Kerja justru mengintegrasikan izin lingkungan tersebut ke dalam perizinan berusaha. Ia menegaskan, selain untuk memudahkan sistem perizinan yang ada, integrasi itu juga menjadi dasar untuk penguatan penegakan hukum bagi pelanggar yang akan berimplikasi langsung bagi izin berusaha yang dimiliki.
Seperti pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, Rabu, 7 Oktober 2020, dalam keterangan pers bersama di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa prinsip dan konsep dasar pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja tidak mengalami perubahan dan justru menguatkan perlindungan lingkungan.
"Kalau dulu, ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut tapi usahanya bisa saja tetap berjalan. Sekarang (dengan UU Cipta Kerja) menjadi lebih kuat. Kalau ada masalah di (izin) lingkungan, lalu digugat perizinan berusahanya jadi itu bisa langsung kena di perizinan usahanya," kata Siti Nurbaya Bakar.
- Baca juga: Arteria Dahlan Terganggu Soal Isu Cipta Kerja Tak Transparan
- Baca juga: Pakar Hukum: Omnibus Law Warisan Jokowi Membawa Petaka
"Oleh karena itu, tidak benar apabila dikatakan bahwa Undang-Undang ini melemahkan perlindungan lingkungan," ucap Siti Nurbaya menambahkan. []