Aksi Tolak UU Cipta Kerja Terus Bergulir, Reformasi Terulang?

TM Luthfi Yazid menilai aksi penolakan mahasiswa dan buruh terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) akan terus bergulir.
Barisan aparat kepolisian saat berusaha mengamankan aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa Trisakti yang menuntut reformasi politik, pada 11 Mai 1998. (Foto: Dok. Reuters)

Jakarta - Pengamat hukum pidana sekaligus Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Managing Partner Jakarta International Law Office (JILO), TM Luthfi Yazid menilai aksi penolakan mahasiswa dan buruh terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) akan terus bergulir.

Dia berpandangan, hal itu tidak menutup kemungkinan akan menambah korban atas aksi-aksi demonstrasi berikutnya.

Seperti tidak perlu aba-aba, demonstrasi digelar di berbagai daerah oleh mahasiswa, buruh, dan rakyat. Bakar-bakaran pun tak terhindarkan

"Sepertinya, aksi mahasiswa, buruh, dan massa yang menolak disahkannya UU Omnibus Law Ciptaker akan terus bergulir. Tidak menutup kemungkinan korban masih akan berjatuhan dalam demo-demo yang masih akan terjadi," ujar Luthfi dalam keterangannya seperti dikutip Tagar, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Terlebih, kata dia, DPR mengesahkan Omnibus Law UU Ciptaker secara diam-diam di waktu malam, di saat pandemi Covid-19 yang mencekam, dan di kala masyarakat didera kesulitan menghadapi resesi berkelanjutan.

"Palu pengesahan DPR pun diketok. Reaksi pro maupun kontra bermunculan di berbagai media, media sosial, di masyarakat maupun di kalangan praktisi dan akademisi. Seperti tidak perlu aba-aba, demonstrasi digelar di berbagai daerah oleh mahasiswa, buruh, dan rakyat. Bakar-bakaran pun tak terhindarkan," kata dia.

Luthfi pun menyampaikan, turunnya para mahasiswa, pekerja, dan buruh ke jalan tersebut pernah tercatat dalam lintasan sejarah. Apalagi, para mahasiswa sering menjadi motor pergerakan dan perubahan.

"Akankah peristiwa sejarah reformasi terulang?" tutur Luthfi.

Diketahui, DPR RI mengesahkan UU Ciptaker dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu. Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau dalam hal ini partai.

Adapun partai yang menyetujui di antaranya, PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara partai politik yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pengesahan itu menyebabkan masyarakat berunjuk rasa dan melalukan penolakan di sejumlah daerah pada Kamis, 8 Oktober 2020. Aksi turun ke jalan ini merupakan rangkaian mogok nasional dan protes yang dilakukan kelompok buruh hingga mahasiswa dan pelajar. []

Berita terkait
Arteria Minta Said Iqbal Jelaskan UU Cipta Kerja Pada Buruh
Arteria Dahlan megimbau agar masyarakat tak perlu mempercayai berita bohong atau hoaks terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi Jelaskan UU Cipta Kerja, Netizen: Cuti Khitanan Pak?
Presiden Jokowi menjelaskan UU Cipta Kerja kepada publik secara daring.Warganet menyoroti Jokowi menyebut cuti khitanan.
Moeldoko Sebut UU Cipta Kerja Dapat Bantu UMKM dan Koperasi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut UU Cipta Kerja mampu membantu UMKM dan koperasi untuk bertahan akibat dampak pandemi Covid-19.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan