Pemerintah: Izin Amdal Tetap Ada dalam UU Cipta Kerja

Pemerintah memastikan izin Amdal tak dihapus dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja di sektor lingkungan melainkan hanya disederhanakan.
Ilustrasi Pembangunan. (Foto: Tagar/Unsplash/Avel Chuklanov)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) tidak dihapus dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Hanya saja, aturan tersebut diubah menjadi lebih sederhana agar tidak berbelit.

"Amdal tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.

Tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien.

Baca juga: Amankan Demo UU Cipta Kerja, Polri Klaim Tak Bawa Senjata Api

Adanya perubahan, kata Susiwijono, hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Nantinya, izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha guna meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.

Susiwijono memaparkan, Amdal dikembalikan pada fungsi dan proses sebenarnya yakni dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup. Kemudian, ini digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan.

Tahapan izin lingkungan diringkas menjadi 3 (tiga) tahap yakni proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan Perizinan Berusaha. Menurut Susiwijono, ini diperkuat dengan Pasal 1 Angka 11 dalam UU Cipta Kerja.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelengaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Menurut ketentuan lama, izin lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, maka jika ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut hanya izin lingkungan, sedangkan izin usaha tetap jalan. Namun, kata Susiwijono, dalam UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan Perizinan Berusahan, bila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus Perizinan Berusaha.

Persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha sebagai Keputusan Tata Usaha Negara. Pasal 24 (ayat 1-6) juga menyebut, dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup.

Baca juga: Sambil Basah-basah, Demonstran di Dairi Tolak UU Cipta Kerja

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup inilah yang menjadi persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sedangkan, Pasal 37 menjelaskan, Perizinan Berusahan bisa dibatalkan apabila penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelola Lingkungan Hidup, atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penganggung jawab usaha dan/atau kegiatan. []

Berita terkait
Perbedaan Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan Nomor 23/2003
Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dianggap merugikan kepentingan buruh.
Perbandingan Pesangon UU Cipta Kerja dengan Negara Lain
Hak besaran pesangon untuk pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubngan kerja (PHK) dalam UU Cipta Kerja menuai kritikan tajam.
CORE: UU Cipta Kerja Belum Tentu Tarik Investor Asing
Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dinilai belum tentu menarik investor ke Indonesia.
0
Ini Panduan untuk Pelaksanaan Salat Iduladha dan Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban