Di UU Cipta Kerja Izin AMDAL Tetap Ada Namun Disederhanakan

Kemenko Perekonomian mengatakan, dalam UU Cipta Kerja AMDAL masih ada, hanya aturannya dibuat sederhana dan tidak berbelit-belit.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (Sumber: Tagar/Tempo)

Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, dalam undang-undang (UU) Cipta Kerja prinsip dan konsep dasar Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak berubah, atau tetap sesuai ketentuan sebelumnya. 

AMDAL tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien.

Perubahan yang ada, hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Jadi dalam hal ini, izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.

Dengan kata lain, AMDAL hanya dibuat sederhana agar aturannya tidak berbelit-belit. Adapun dalam UU Cipta Kerja, tahapan izin Lingkungan diringkas menjadi 3 tahap yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan dan Perizinan Berusaha. "AMDAL tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," ujar Susiwijono dalam keterangannya, Jumat 9 Oktober 2020.

Lebih rinci Susiwijono menjelaskan, AMDAL dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup yang kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan.

Hal ini diperkuat dengan Pasal 1 Angka 11 yang menyebutkan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pada aturan lama, izin lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, maka apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut hanya izin lingkungan, izin usah tetap jalan. Namun, dalam UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha, sehingga bila ada pelanggaran izin lingkungan maka izinan Berusahanya pun ikut dicabut.[]

Berita terkait
Gelombang Demo UU Cipta Kerja, Luhut: Baca Dulu Baru Komentar
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan meminta publik membaca Omnibus Law UU Cipta Kerja baru berkomentar. Hali ini menanggapi aksi demonstrasi.
Tito Karnavian: PP Cipta Kerja Rampung Bulan Depan
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, aturan turunan UU Cipta Kerja selesai paling lambat November 2020 untuk mempermudah usaha masyarakat.
Teten: Cipta Kerja Mudahkan Pengembangan Koperasi dan UMKM
Menkop UKM Teten Masduki menegaskan, Cipta Kerja antara lain mempermudah akses pembiayaan, pasar, dan pengembangan usaha bagi koperasi dan UMKM.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia