LPSK Lindungi Anak 12 Satriwati Korban Perkosaan di

Total ada delapan anak yang terlahir akibat kasus ini.
Luna f(x). (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan agar 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan seorang oknum guru pesantren berinisial HW (36)  terus mendapat perhatian dan pelindungan. 

"Hal ini penting mengingat kebutuhan korban tentunya masih sangat banyak karena korban masih berusia anak," kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar di Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.

Livia menekankan, salah satu masalah terpenting adalah kebutuhan pendidikan anak-anak tersebut harus diperhatikan, khususnya dari pemerintah daerah setempat. 

Karena itulah, pemerintah daerah perlu memastikan anak-anak yang menjadi korban tersebut bisa kembali bersekolah sebab, pada awalnya mereka masuk ke pesantren awalnya karena ingin mendapatkan pendidikan.

Meski begitu, karena sudah menjadi korban tentunya perlu dipastikan tempat para korban ini bisa tetap melanjutkan pendidikan. Sebelumnya, LPSK menemukan ada anak yang ditolak masuk ke sebuah sekolah karena yang bersangkutan adalah korban perkosaan. 

"Ini miris karena sudah menjadi korban bukannya didukung malah tidak diterima untuk bersekolah," kata Livia.

Pada saat bersamaan, masyarakat harus terus mendukung para korban dan tidak memberi stigma negatif. Hal itu perlu agar korban bisa melanjutkan kehidupannya dengan normal. Selain itu, LPSK berharap media massa juga terus menjaga kerahasiaan identitas para korban.

Selain kepada para korban, LPSK juga mengingatkan anak-anak yang dilahirkan akibat kasus perkosaan juga harus mendapat perhatian dari pemerintah provinsi supaya tumbuh kembangnya bisa berjalan dengan baik.

"Ini tentunya perlu perhatian pula dari kita semua. Total ada delapan anak yang terlahir akibat kasus ini," kata Livia.

LPSK memberikan perlindungan kepada 29 orang, dan 12 di antaranya anak di bawah umur yang terdiri atas pelapor, saksi atau korban, dan saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. []


Baca Juga







Berita terkait
Ridwan Kamil: Santriwati Korban Pemerkosaan Akan Mendapat Trauma Healing
DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar bersama Polda Jabar dan LPSK RI sudah melakukan berbagai upaya perlindungan.
Kementerian PPPA: Pemerkosa 12 Santriwati Harus Dijerat Pasal Eksploitasi Anak
Pelaku tidak cukup jika hanya diancam hukuman kebiri saja.
Mengapa Polda Jabar tak Ekspos Kasus Pemerkosaan Belasan Siswi Sejak Awal?
Saat kasus itu dilaporkan pada Mei 2021, ternyata sudah ada beberapa korban yang sudah melahirkan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.