Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membayarkan kompensasi bagi 43 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Bali senilai Rp 6.165.000.000.
"Korban tindak pidana terorisme di masa lalu sekarang berdomisili di Bali kenapa begitu karena ada yang jadi korban di peristiwa lain dan domisili di Bali. Menjadi korban peristiwa di Poso dan mereka tinggal di Bali, untuk korban tindak pidana terorisme masa lalu ini yang terakhir," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat penyerahan kompensasi di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat, 18 februari 2022.
Hasto mengungkapkan, dari 43 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 8 ahli waris korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, 25 korban luka sedang dan 6 orang luka ringan. Penerima tersebut merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa penembakan di Desa Paunica, Poso.
Hasto menjelaskan, UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Kata dia yang menjadi hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan.
Baca Juga
- Jokowi: Saya Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Terorisme di Tanah Air
- Pengamat: Terorisme Ancaman Serius Sektor Pariwisata
- Opini: Membuka Topeng Terorisme
- Mahfud MD: Radikalisme Cikal Bakal Terorisme