TAGAR.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Hakim menilai Bharada E telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Mendengar vonis tersebut, Bharada E nampak menangis dan terus menundukan kepalanya kepada majelis hakim.
Setelah putusan selesai dibacakan, Bharada E langsung disambut pelukan hangat tim LPSK dan kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy.
Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Bharada E dituntut pidana selama 12 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.
Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan, Bharada E bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara istri Sambo, yakni Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. []
Berita terkait