TAGAR.id, Jakarta - Pihak Bharada E pun turut mengajukan permohoan perlindungan pada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) ketika dia berkomitmen menjadi Justice Collaborator (JC).
Hal itu tentu perlu dilakukan mengingat Bharada E termasuk jadi salah satu saksi kunci yang mengetahui kronologi dan latar belakang sebenarnya di balik misteri kasus kematian Brigadir J.
Tak hanya keselamatan Bharada E saja yang terancam, tapi pihak keluarga pun sepertinya juga bisa berada dalam bahaya. Karena itu, perlindungan juga dibutuhkan untuk melindungi keluarga Bharada E.
Jadi sangat tergantung dari hasil penilaian dan hasil pendalaman LPSK. Tergantung situasi.
LPSK rupanya juga akan ikut menjamin keamanan keluarga Bharada E jika permohonan menjadi Justice Collaborator telah diterima hakim. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
- Baca Juga: Bharada E Bukan Bagian dari Konspirasi Besar dalam Kematian Brigadir J, Kata Pengacaranya
- Baca Juga: Bharada E adalah Pahlawan, Selamatkan Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo, Kata Pengacara
“Perlindungan itu bisa mencakup keluarganya. Baik Bharada E maupun keluarganya. Nanti LPSK juga melihat apakah kepentingan keperluan keluarga Bharada E,” ujar Edwin setelah menerima surat permohonan justice collaborator dari kuasa hukum Bharada E di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 8 Agustus 2022.
Sementara itu, bentuk perlindungan nantinya juga akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. Salah satunya bentuk perlindungan fisik dengan penempatan keluarga Bharada E di rumah aman, melakukan pengawalan hingga monitoring.
Nantinya penentuan bentuk perlindungan juga tergantung dari hasil penilaian dan pendalaman LPSK. Termasuk soal periode berapa lama pengamanan tersebut dilakukan.
“Jadi sangat tergantung dari hasil penilaian dan hasil pendalaman LPSK. Tergantung situasi,” ungkap Edwin.
Pengajuan Justice Collaborator yang dilakukan pihak Bharada E masih harus melalui proses cukup panjang. Setelah LPSK melakukan penilaian dan pendalaman.
Pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada hakim saat persidangan. Nantinya hakim yang akan mempertimbangkan dan memutuskan permohonan Justice Collaborator pihak Bharada E tersebut.
- Baca Juga: Bharada E Terancam Penjara 15 Tahun, Atas Kasus Brigadir J
- Baca Juga: Bharada E Saksi Kunci Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Seperti diketahui, Bharada E secara tak terduga membuat pernyataan mengejutkan yang jauh berbeda dari pengakuan awalnya.
Ia mengungkap sejumlah fakta mengejutkan mengenai kasus kematian Brigadir J yang ternyata sudah direncanakan. Termasuk mengungkap bahwa peristiwa baku tembak seperti yang dilaporkan pertama kali sebenarnya tidak pernah terjadi.