TAGAR.id, Jakarta - Berkas perkara banding Ferdy Sambo resmi terdaftar pada Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding tersebut juga disusul oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menegaskan, perkara dengan nomor 53/PID/2023/PT.DKI itu telah diterima pihaknya pada Rabu, 8 Maret 2023.
Saat ini, Pengadilan Tinggi Jakarta tengah memproses upaya perkara banding dari empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Perkara-perkara pidana terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID/2023/PT.DKI," kata Binsar Pamopo.
Dia menjelaskan, sidang untuk membaca putusan tersebut belum ditentukan oleh Majelis Hakim tingkat banding lantara masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara untuk Kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang nantinya akan dibacakan secara terbuka untuk umum.
"Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan," pungkasnya.[]
Baca Juga:
- Ferdy Sambo Akui Malu dan Menyesal Atas Perbuatannya
- Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J