Kompensasi bagi 9 WNA Korban Terorisme Masa Lalu Sudah Dituntaskan LPSK

LPSK berharap kompensasi ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membayarkan kompensasi bagi 9 WNA korban terorisme masa lalu (KTML) di Bali. (Foto: Tagar/ANTARA)

Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan seluruh warga negara asing (WNA) yang menjadi korban tindak pidana terorisme masa lalu telah tuntas dibayarkan kompensasinya.

"Mereka (WNA) dapat kompensasi, Desember lalu saya juga ke negara Eropa dan Amerika. Pemerintah Indonesia saat itu juga sangat diapresiasi karena telah memberikan perhatian sedemikian rupa untuk WNI maupun WNA yang jadi korban tindak pidana terorisme masa lalu ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Jumat, 18 Februari 2022.

Hasto menyebutkan, WNA yang menjadi korban tindak pidana terorisme di masa lalu di antaranya berasal dari Amerika Serikat lima orang, Jerman satu orang, dan Belanda empat orang. Sedangkan warga Australia tidak memperoleh kompensasi, karena ada masalah teknis yang tidak bisa terpenuhinya persyaratan secara administrasi.

"Untuk yang dari Australia banyak, tapi tidak lengkap teknis pengajuannya kemudian tidak bisa kami berikan (kompensasi)," ujar Hasto, dikutip dari Antara.

Pihaknya berharap kompensasi ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Menurut dia, kompensasi ini merupakan bentuk perhatian negara dan patut disyukuri apabila dibandingkan dengan negara-negara lain.

Menurut Hasto, Indonesia memiliki perhatian cukup besar kepada seluruh warganya, bila dibandingkan dengan negara maju kompensasi belum bisa diberikan bahkan harus dituntut oleh para korban.

Terhitung sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.

Adapun total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan pada awal tahun ini. []


Baca Juga:


Berita terkait
Kelompok yang Sebut Terorisme Cuma Rekayasa, Pengamat Intelijen: Karena Propaganda & Post Truth
Kelompok yang kerap menyatakan bahwa terorisme adalah rekayasa dan merupakan konspirasi belaka, dapat disinyalir ada dua hal.
DPR Minta PPATK Soroti Transaks Kripto dan Terorisme
Hal ini ditekankan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam Rapat Kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.
Kemenkumham: 122 Napi Terorisme Berikrar Setia Pada NKRI Sepanjang 2021
Para napiter berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022