Semarang - Polisi mengungkap motif dan kronologi penganiayaan tiga pelajar sebuah SMP swasta di Kecamatan Butuh, Purworejo terhadap siswi satu sekolahnya. Aksi perundungan itu bermula dari permintaan uang dari para pelaku yang ditolak oleh korban.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar Sutisna mengatakan kejadian bermula ketika tiga pelaku, yakni TP, 16 tahun, DF (15) dan UHA (15) meminta uang kepada korban. Namun, korban, CA, 16 tahun, tidak menuruti kemauan para pelaku.
CA justru melaporkan aksi pemalakan tersebut kepada guru. Aksinya itu membuat tiga siswa berang hingga melakukan perundungan secara bersama.
"Karena tidak dikasih dan dilaporkan ke guru, akhirnya tiga pelaku marah dan menganiaya," terangnya saat dikonfirmasi Tagar, Kamis, 13 Februari 2020.
Tindakan yang terekam kamera telepon seluler itu lantas disebarkan lewat media sosial yang kemudian viral. Video berdurasi 28 detik memperlihatkan bagaimana tiga siswa menganiaya korban.
Mereka menendang dan memukul korbannya secara bergantian, bahkan ada yang memukul dengan gagang sapu. CA yang tampak tidak berdaya hanya menundukkan kepala di mejanya sambil menangis.
Sementara itu, Kepala Polres Purworejo Ajun Komisaris Besar Rizal Marito mengatakan sudah menetapkan TP, DF dan UHA sebagai tersangka penganiayaan mengacu UU Perlindungan Anak.
Ia juga menceritakan detail kronologi kasus perundungan itu. Aksi tak terpuji tiga siswa terjadi di dalam kelas pada Selasa, 11 Februari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB.
"Ketika itu, korban berada di kelas sedang mengerjakan tugas. Korban berada di dalam kelas bersama beberapa teman yang lain, termasuk anak UHA," kata Rizal.
Kemudian, TP dan DF, keduanya kakak kelas korban, masuk ke dalam kelas sambil membawa sapu. TP mendekati korban dan meminta uang Rp 2.000 namun ditolak. Selanjutnya, DF dan tersangka lain melakukan kekerasan.
"Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang pakai gagang sapu dan kaki," ucap dia.
Pada saat kejadian, kakak kelas korban yang lain, F, merekam perundungan dengan telepon seluler. F, berdasar pemeriksaan dan keterangan saksi, disuruh oleh TP untuk membuat video. Perundungan berakhir setelah TP mengambil paksa uang Rp 4.000 dan mengancam korban agar tidak melaporkan aksi mereka ke guru. []
Baca juga:
- 13 Pelajar Korban Sopir Ugal-ugalan di Siantar
- 2 Pembacok Pelajar di Tangerang Ditangkap, 3 Buron
- Kalah Futsal, Pelajar SMP di Sleman Tawuran