Tujuh Pelajar Aceh Ditangkap Terkait Penganiayaan

Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Banda Aceh menangkap tujuh tersangka terkait pembunuhan Haris Ananda, 16 tahun, pelajar, Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
Polisi memperlihatkan tujuh pelaku pembunuhan Haris Ananda, 16 tahun, pelajar, Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Selasa 13 Agustus 2019. (Foto: Dok. Ditreskrimum Polda Aceh)

Banda Aceh - Tim Gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh beserta Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Banda Aceh menangkap tujuh tersangka terkait pembunuhan Haris Ananda, 16 tahun, pelajar, Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Aceh.

Korban Haris Ananda dibunuh dengan cara dikeroyok atau dianiaya secara bersama-sama. Lalu, salah seorang pelaku menusuk korban dengan menggunakan obeng.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito menyebutkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Sungai Gampong Surin, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh pada Minggu 11 Agustus 2019 lalu sekira pukul 23.30 WIB.

"Korban ditemukan warga pada hari Senin dengan posisi terapung di sungai dengan posisi terlungkup dengan memakai celana panjang warna hitam dan baju warna merah," kata Agus kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu 14 Agustus 2019.

Agus merincikan, ke tujuh tersangka yang ditangkap itu adalah AH, KH, SS, MI, MA, MH dan RF. Semua pelaku itu masih berstatus pelajar dan memiliki umur 15 hingga 17 tahun.

Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula Laporan Polisi Nomor : LP- B/367/VIII/YAN.2.5/2019/SPKT/Resta BNA, tanggal 12 Agustus 2019. Lalu, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap saksi di sekitar lokasi kejadian.

"Menurut keterangan para saksi bahwa salah seorang yang diduga sebagai pelaku yakni SS dan kita sudah tangkap, setelah ditangkap dikembangkan dan diperoleh informasi tentang pelaku-pelaku lain yang melakukan penganiayaan terhadap Haris Ananda," ujar Agus.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sendal jepit merk swalow, satu unit hp xiaomi warna putih, satu buah mancis warna hijau, satu buah Baju kemeja warna merah, satu buah celana hitam, satu buah tali pinggang dan satu buah obeng warna hitam.

"Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1,2,3 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Agus. []

Berita terkait
Ketakutan, Bandar Narkoba Tewas Terjun dari Apartemen
Pelaku loncat dari unit apartemen itu karena ketakutan ditangkap polisi yang telah mengepungnya.
Polisi Amankan 28 Pengedar dan Bandar Narkoba di Gowa
Operasi Antik Lipu yang berlangsung sejak 16 Juli hingga 6 Agustus 2019 berhasil mengamankan 28 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di Kabupaten Gowa sulsel
Kompolnas Setuju Bandar Narkoba Tembak di Tempat
Kompolnas setuju bandar narkoba ditembak di tempat, menyikapi pengeroyokan kepada Kapolsek Patumbak, Medan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.