2 Pembacok Pelajar di Tangerang Ditangkap, 3 Buron

Dua pelaku pembacokan pelajar di Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil ditangkap polisi. Tiga lainnya masih diburu.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifulah (baju hitam) saat menunjukan barang bukti di Polsek Pasar Kemis, Sabtu 8 Februari 2020. (Foto: Tagar/Ist)

Tangerang - RR, 16 tahun, seorang pelajar di Kabupaten Tangerang, Banten, tewas dibacok saat tawuran antarsekolah pada Kamis 6 Februari 2020 pukul 14.00 WIB.

Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Pasar Kemis, berhasil menangkap dua pelaku yang masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap enam jam setelah kejadian.

RG, 18 tahun dan CS, 13 tahun, dua dari lima pelaku tawuran yang berhasil diamankan. Tersangka lainnya, FZ, RK dan D masih dilakukan pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa pembacokan bermula dari janji tawuran di media sosial antara sejumlah pelajar. Mereka bertemu di lokasi yang memang sudah disepakati, yaitu di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Setelah bertemu, mereka sempat saling ejek, kemudian saling serang.

Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun

Rizky memutuskan untuk pulang dan tidak ikut tawuran. Namun nahas, saat hendak pulang, tepatnya di Perumahan Bumi Indah Pasar Kemis, dia bertemu dengan para pelaku.

“Para pelaku langsung menyerang korban, dan menancapkan celurit tepat di belakang kepala korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ari Syam Indradi, Sabtu 8 Februari 2020.

Dijelaskan Ade, enam jam setelah peristiwa tawuran petugas berhasil meringkus RG. Keesokan harinya CS diamankan di Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, pelaku tawuran yang menewaskan Rizky berjumlah lima orang. Dan saat ini tiga tersangka lain sedang dalm pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Mereka adalah FZ, RK, AD,” jelas Ade.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP.

“Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun sedangkan kasus ini terus kami kembangkan termasuk terus mengejar tersangka lainnya,” tandas Ade. []

Berita terkait
Terungkap Identitas Pembacokan Brutal di Kulon Progo
Polisi mengantongi identitas pelaku pembacokan brutal di Kulon Progo. Barang bukti berupa senapan angin dan motor pelaku sudah diamankan.
Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Tanjung Balai
Ada dugaan korupsi dalam pembangunan Jembatan Sei Silau III di ruas jalan lingkar Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Siswi di Aceh Jadi Korban Pembacokan, Diduga Pelaku Orang Terdekat
Selin wajah korban mengalami luka robek, sepeda motor serta handphone juga dibawa kabur oleh pelaku.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.