Sleman - Sejumlah pelajar dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) A di Sleman melakukan penyerangan atau tawuran kepada pelajar SMP B. Motif penyerangan diduga akibat kekalahan saat bermain futsal.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan dalam peristiwa itu petugas mengamankan empat orang pelajar. Selain itu petugas juga menyita barang bukti celurit dan gir yang dimodifikasi dari tangan pelajar SMP A yang diduga untuk menyerang lawannya.
Pelaku sempat membuang senjata tajam tersebut untuk menghilangkan jejak tapi berhasil ditemukan. "Remaja ini diamankan karena hendak melakukan tawuran. Pelajar SMP A yang menyerang terlebih dahulu karena kalah futsal," kata Yuliyanto kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Ngaglik, Rabu 5 Februari 2020.
Menurut Yuliyanto, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelajar yang diamankan berasal dari dua kelompok sekolah SMP di Sleman. Sebelum mereka diamakan, para pelajar itu sedang bertanding futsal di Meteor Candisari di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta pada Selasa 4 Februari 2020 petang.
Setelah pertandingan selesai, dalam perjalanan pulang salah seorang pelajar SMP A Sleman mengayunkan tongkat besi ke pelajar SMP B Sleman. Beruntung pukulan tongkat besi tersebut tidak sampai melukai calon korbannya. Hal itu dipicu karena kalah bermain futsal.
Remaja ini diamankan karena hendak melakukan tawuran. Pelajar SMP A yang menyerang terlebih dahulu karena kalah futsal.
SMP B kemudian lari ke arah selatan untuk menghindari perkelahian. Sesampainya di Jalan Kaliurang Km 10 terjadi bentrokan antara dua SMP itu. Akibat ulah mereka menyebabkan arus lalu lintas tersendat.
Di lokasi itu, salah satu pelajar SMP A mengayun-ayunkan gasper di tengah jalan, beruntung tidak ada korban dalam peristiwa itu. Warga yang melihat lantas memburu mereka karena diduga pelaku klitih yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat.
"Akhirnya mereka diamankan warga karena sudah membuat kegaduhan apalagi mereka membawa senjata tajam juga," katanya.
Polisi telah mengamankan para pelajar berinisial LTN 14 tahun, RA 15 tahun, DA 14 tahun dan NN tahun. Sebelumnya terdapat lima, karena satu hanya sebagai saksi, polisi hanya menetapkan empat pelaku.
Kapolsek Ngaglik Komisaris Polisi Ali Masu'd, didampingi Kanit Reskrim Inspektur Polisi Budi Karyanto mengatakan kasus itu masih dalam proses penyelidikan karena mereka membawa senjata tajam. Kendati demikian, mereka tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor.
"Sebenarnya yang terlibat dalam peristiwa itu banyak. Tapi hanya empat yang berhasil diamanakan, saat ini masih dalam penyelidikan," katanya. []
Baca Juga:
- Polda DIY Tangkap Penyebar Hoaks Klitih
- Klitih Merusak Malam yang Tenang di Kulon Progo
- 4 Tuntutan Warga Yogyakarta Soal Klitih ke Polisi