Kronologi Penculikan dan Pemukulan Warga Kulon Progo

Lima warga Sleman, di antaranya suami istri, ditangkap polisi diduga menculik dan menganiaya warga Kulon Progo. Begini kronologinya.
Lima terduga pelaku penculikan dan penganiayaan warga saat digelandang di Polres Kulon Progo. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo berhasil menangkap lima warga Kabupaten Sleman yang diduga telah melakukan penculikan dan penganiayaan warga Kulon Progo. Latar belakang aksi tersebut yaitu rasa jengkel karena motor milik seorang pelaku pernah dipinjam oleh korban namun kemudian malah dijual.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Munarso mengatakan, peristiwa tidak terpuji tersebut diawali saat korban bernama Nyoto Riyadi alias Pentol, usi 24 tahun, warga Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo diketahui meminjam motor milik salah satu pelaku yaitu SAP, berusia 24, warga Ngaglik, Sleman, pada Mei 2020 lalu.

Namun oleh Nyoto alias Pentol, motor pinjaman tersebut tidak dikembalikan. SAP mencoba menghubungi, ternyata Pentol tidak pernah merespons. Akhirnya perempuan berusia 24 tahun ini berinisiatif mencari alamat rumah Pentol yang dibantu oleh rekannya; yakni CAH, 24 tahun, mahasiswi asal Sukoharjo, Jawa Tengah yang berdomisili di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Pada Jumat 3 Juli 2020, pelaku berhasil memperoleh alamat rumah Pentol. Selang sehari kemudian, SAP mendatangi rumah Pentol dengan mengajak suaminya, RYP, usia 24 tahun dan rekannya berinisial GGP, usia 24 tahun, warga Mlati Sleman, ADN, usia 29 tahun, dan CAH. Selain itu, masih ada tiga orang lain yang diajak yaitu MR, DM dan HS yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk kasus penjualan sepeda motor tanpa izin ditangani Polsek Prambanan sedangkan kasus penculikan serta penganiayaan ditangani Polres Kulon Progo.

"Saat mendatangi rumah Pentol, para pelaku terlebih dahulu meminta izin pada RT setempat. Kepada RT, mereka mengakunya Polda dan akan menangkap pelaku pencurian. Setelahnya mereka diantarkan ke rumah korban," ujar Munarso di Kulon Progo, Selasa 21 Juli 2020.

AKP Munarso mengatakan, setelah tiba di rumah Pentol, para pelaku kemudian melakukan pemukulan. Salah satu pelaku, kemudian memborgol tangan Pentol. Korban kemudian dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa pelaku, yang belakangan diketahui merupakan mobil rental.

Setelahnya, korban Pentol dibawa ke Kantor Setda Sleman, yang merupakan tempat salah satu pelaku bekerja. Di sana, Pentol diinterogasi dan kemudian dibawa pergi lagi untuk menunjukkan lokasi di mana motor berada. Para pelaku dan Pentol menuju ke bengkel yang berada di di wilayah Prambanan, Sleman.

Di Interogasi tersebut, korban mengakui jika telah menjual sepeda motor pelaku. Tiba di lokasi Pentol kemudian dibawa di belakang bengkel untuk diinterogasi kembali. Di tempat itu, Pentol dipukuli. "Di situ korban juga sempat dipukuli oleh sebuah komunitas, karena informasinya korban juga mempunyai permasalahan dengan komunitas tersebut," kata Munarso.

Pentol akhirnya babak belur. Para pelaku akhirnya membawa korban Pentol ke RSUD Prambanan untuk diobati. Setelahnya korban dibawa ke Polsek di Sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya yaitu menjual sepeda motor tanpa izin.

Munarso menjelaskan, setelah pelaku melaporkan Pentol ke Polsek di Sleman, ternyata keluarga dari Pentol juga melakukan pelaporan balik para pelaku di Polres Kulon Progo atas tindakan penganiayaan. Atas perbuatannya, kemudian para pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk kasus penjualan sepeda motor tanpa izin ditangani Polsek Prambanan sedangkan kasus penculikan serta penganiayaan ditangani Polres Kulon Progo," ungkap Munarso.

Seorang pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan bersama dengan teman-teman. "Sebenarnya masalah ini mau diselesaikan secara kekeluargaan. Namun korban (Pentol) saat didatangi ke rumahnya malah melarikan diri," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenalan pasal berlapis yaitu pasal 328 KUHP tentang penculikan dan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. []

Berita terkait
Penganiayaan Gegara Diteriaki Klitih di Sleman
Pelajar di Sleman tak terima diteriaki klitih. Dia lalu mengajak 5 rekannya menganiaya orang itu. Mereka semakin brutal saat direkam ponsel.
Pemuda Yogyakarta Babak Belur Dihajar Massa
Polsek Mlati, Sleman, Yogyakarta mengamankan seorang pemuda setelah dimassa warga karena dituduh melakukan pencurian handphone.
Fakta Pria Babak Belur Dihakimi Warga di Yogyakarta
Pria yang babak belur di Yogyakarta ternyata napi asimilasi dari Lapas Solo. Begitu keluar penjara langsung berbuat kriminal.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.