Jakarta - Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jibril Abdul Aziz ditangkap polisi karena menyebarkan foto dan video porno dia dengan mantan pacar di media sosial.
Dia juga mengirim foto tidak senonoh itu ke orang tua mantannya itu. Jibril telah menjalin asmara dengan wanita itu selama dua tahun.
Jibril dikenal sebagai aktivis mahasiswa dan aktif di badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di kampusnya.
Kini, pemuda 26 tahun itu sedang viral di media sosial karena ulahnya itu. Alasan menyebarkan foto dan video asusila kekasih karena sakit hati lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui orang tua dari pihak perempuan.
Padahal, di kampusnya, Jibril dikenal sebagai mahasiswa yang pandai berkomunikasi. Selain itu, dia pun disebut memiliki pemikiran cerdas hingga sempat tampil di layar televisi di acara Indonesia Lawyers Club TV One.
Dia saat itu diundang acara talk show yang dipandu Karni Ilyas itu untuk klarifikasi terkait Seminar Kebangsaan yang sedianya akan mengundang mantan menteri ESDM Sudirman Said dan mantan menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Ferry Mursyidan Baldan, tetapi akhirnya digagalkan pihak kampus. Dia dijadikan narsum yang diwawancarai sebagai ketua panitia seminar.
Tidak jadinya seminar digelar itu karena ada larangan kampanye di dalam kampus. Diketahui kedua tokoh itu pendukung Prabowo-Sandiaga pada Pilpres 2019.
Kronologi
JAA ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 15 Juli 2019. Dia menyebarkan foto dan video vulgar bersama mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp pada sekitar awal Juli 2019.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan, JAA melakukan perbuatan tercelanya lantaran sakit hati hubungannya tidak direstui keluarga mantan kekasihnya BCH yang dalam kejadian ini menjadi korban.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata AKBP Yulianto di Mapolda DIY, Senin, 19 Agustus 2019.
Orang tua BCH marah dan melaporkan aksi lelaki tersebut ke Polda DIY. Korban dan pelaku merupakan mahasiswa di UGM.
AKBP Yulianto menjelaskan ada puluhan video dan foto yang mereka rekam sendiri. Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.
"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya.
Setelah dilaporkan pada tanggal 9 Juli, kepolisian langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
Penjelasan UGM
Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan pihaknya belum mengetahui terlalu banyak tentang dugaan penyebaran konten pornografi yang dilakukan mahasiswa UGM.
"Yang pasti akan kami cari tahu informasinya dulu, jika memang terbukti ya akan dikenai sanksi seperti peraturan yang berlaku," kata Iva.
Sanksi yang akan dijatuhkan tergantung bagaimana nanti pembuktian dan kesalahannya.
"Sanksi bagi mahasiswa bisa dari yang paling ringan diberi peringatan hingga paling berat dikembalikan ke orang tua," ujarnya. []