Sleman - Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkap prestasi mahasiswanya yang bernama Jibril Abdul Azis (JAZ), yang juga tersangka dalam dugaan penyebaran video dan foto porno. Dimana, kasus itu telah menyita perhatian masyarakat luas.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler UGM, Iva Ariani tak memberikan penjelasannya secara detail terkait prestasi anak didiknya itu. Tetapi, dia menyebutkan JAZ merupakan mahasiswa yang biasa-biasa saja di kampus.
"Sepengetahuan saya mahasiswa biasa saja," kata Iva Ariani pada Tagar, Rabu, 21 Agustus 2019.
Kata dia, pihak kampus belum dapat mengambil keputusan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada JAS, yang telah terjerat kasus hukum pidana.
"UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jadi, kita tunggu saja dulu bagaimana proses hukumnya. Setelah ada ketetapan baru nanti kita akan putuskan sanksi apa yang tepat," ujarnya.
Sebelumnya, Jibril ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan terancam dijerat dengan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menjelaskan, Jibril sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Juli lalu.
Jibril diduga menyebarkan foto dan rekaman video porno dirinya bersama mantan kekasihnya, BCH, pada keluarga BCH di Bengkulu. BCH dan keluarganya kemudian melaporkan dugaan penyebaran video tersebut pada polisi.
"Penangkapan di sekitar kampus," ucap Yulianto dalam keterangan pers di Mapolda DIY, Senin, 19 Agustus 2019.[]