Yogyakarta - Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) mengetahui mahasiswanya JAZ menjadi tersangka penyebar video dan foto porno. UGM mengambil ancang-ancang untuk memberikan sanksi terhadap mahasiswa berusia 26 tahun tersebut.
"Patokan memberikan sanksi nanti dari hasil proses hukumnya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani kepada Tagar, Rabu, 21 Agustus 2019.
Saat ini, kata Iva, kasus penyebaran foto dan video porno yang menjerat mahasiswanya sedang diselidiki oleh Polda DIY. Sanksi yang akan diberikan kepada JAZ menunggu proses hukum yang masih berjalan. "Kami menghormati proses hukum itu," ujar dia.
Barang bukti obat kuat yang diamankan sebanyak satu dus isi 10 dan sudah dipakai satu buah.
JAZ sebagaimana diketahui diamankan oleh Polda DIY pada 15 Juli 2019. Ditangkapnya JAZ setelah adapa pelaporan dari mahasiswi 24 tahun berinisial BCH.
JAZ menjadi tersangka penyebaran video dan foto hubungan intim dirinya bersama sang pacar, BCH. Disebarnya video dan foto porno itu diduga karena JAZ merasa sakit hati lantaran hubungannya tak direstui oleh orang tua BCH.
Selain mengamankan JAZ, beberapa barang bukti juga disita. Seperti handphone yang dipakai untuk menyebarkan, flasdisk, pakaian korban, sampai obat kuat.
"Barang bukti obat kuat yang diamankan sebanyak satu dus isi 10 dan sudah dipakai satu buah," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto.