Kriminalisasi Petani di Desa Durin Tonggal, Deli Serdang

Marthin Sinulingga tak pernah membayangkan akan dihukum karena masalah tanah yang dia garap di Desa Durin Tonggal, Deli Serdang.
Pengurus Pusat GMKI yang diwakili Sekretaris Umum David Sitorus dan Efpranoto selaku Kabid Akspel PP GMKI mendampingi Marthin Sinulingga, Ketua Kelompok Tani Ari Ersada Aron Bolon menghadapi kasus hukum yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang. (Foto: Dok. GMKI)

Deli Serdang - Marthin Sinulingga tak pernah membayangkan akan dihukum karena masalah tanah yang telah bertahun-tahun dia garap di Desa Durin Tonggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Marthin dinyatakan bersalah telah menguasai tanah tanpa izin dan dijatuhi vonis 2 bulan penjara. Meski ia tidak perlu menjalani kurungan karena hakim memutuskannya menjadi tahanan rumah dan dilarang melakukan aktivitas pertanian di lahan yang selama ini menjadi satu-satunya mata pencariannya, Marthin tetap tak puas dan meminta keadilan kepada pemerintah. 

Ia mempertanyakan dasar penguasaan lahan yang diklaim oleh pelapor. Marthin pun mendapat pendampingan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) yang diwakili Sekretaris Umum David Sitorus dan Efpranoto selaku Kabid Akspel PP GMKI.

Marthin yang menjabat Ketua Kelompok Tani Ari Ersada Aron Bolon mengatakan kelompok tani mereka telah menggarap lahan ini selama bertahun-tahun, bahkan sejak orangtua mereka tinggal di area ini sebelum PTPN II masuk tahun 1970-an. 

Baca juga: Gubsu Baiknya Penjarakan Perusak Danau Toba, Bukan GMKI

"Kemudian sejak berakhirnya HGU PTPN II tahun 1998, Berdasarkan pernyataan menteri dalam negeri waktu itu, tanah-tanah ex HGU yang dari rakyat dikembalikan kepada rakyat," kata Marthin. 

Dia menyebut Kelompok Tani Ari Ersada Aron Bolon ada sekitar 300 kepala rumah tangga yang menggantungkan hidup dari pertanian di lahan tersebut.

"Kemudian ada orang tiba-tiba datang membawa sertifikat katanya lahan itu miliknya dan kamipun tidak tahu kapan dia ngukur lahan itu bahkan nggak tahu batas lahan yang dimaksud di sertifikat. Mereka hanya datang dan mengaku itu lahan miliknya yang sudah dibeli dari koperasi USU," ujarnya.

Karena merasa ada ketidakadilan, Marthin dan Kelompok Tani Ari Ersada pun meminta bantuan dari GMKI untuk mendampingi, mencari keadilan.

David dan Efpran dari GMKI pun lantas mendatangi langsung Desa Panjemuran, Rabu, 31 Juli 2019. David mengatakan kedatangan mereka merupakan respon GMKI terhadap aduan dari kelompok tani yang pernah mendatangi GMKI di Sekretariat Salemba 10, Jakarta

Kehadiran David dan Efpran tersebut selain mendaftarkan memori banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, juga akan melakukan penelitian dan investigasi terhadap riwayat kepemilikan tanah yang disengketakan.

"Kita telah melakukan kajian terhadap putusan hakim dan memutuskan untuk melakukan banding di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Keputusan ini diambil setelah kita melihat beberapa dokumen yang penuh kejanggalan. Salah satunya adalah bukti materil yang diajukan penggugat yaitu sebuah sertifikat HGB dimana kita ingin mempertanyakan proses terbitnya sertifikat tersebut," kata David. 

"Kami menduga ada permainan mafia tanah di sini. Sertifikat terbit pada saat terjadi konflik masyarakat tahun 2008, yang seharusnya tidak memenuhi syarat clean and clear. Bahkan data lapangan dan data yuridisnya sangat bertentangan. Hal ini pun menaruh kecurigaan terhadap BPN Deli Serdang pada saat penerbitan sertifikat tersebut. Ada salah satu sertifikat yang kami pegang, sangat banyak kejanggalan di dalamnya. Nomor surat HGB yang berbeda dengan tanah di sebelahnya. Jual beli tanah yang terjadi tiga kali dalam 2 tahun. Sertifikat awal tanah tersebut terbit juga atas dasar pemecahan bidang B 208 dari BPN. Banyak kejanggalan dalam sertifikat tersebut," ujar David.

Baca juga: GMKI Dampingi Petani Adukan Kasus Tanah ke Kantor Staf Presiden

Efpranoto juga menyampaikan bahwa PP GMKI serius dalam mengawal kasus ini dimana tanah bagi petani merupakan persoalan yang menyangkut keberlangsungan hidup.

"Kita tidak menjanjikan kemenangan (banding). Yang kita janjikan adalah keseriusan karena bagi petani ada hak yang mendasar yang melekat pada tanah yaitu hak untuk hidup. Sehingga kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa ini adalah perjuangan bersama untuk mendapatkan hidup. Keadilan harus kita jemput bukan kita tunggu," katanya.

Memori banding yang telah didaftarkan pada Jumat, 2 Agustus 2109, menggandeng LBH GMKI yang diwakili Sandi Situngkir, Nikson Gans Lalu, Itamare Lase. Sandi Situngkir sebagai penasehat hukum pembanding yang juga merupakan salah satu senior GMKI yang tergabung dalam pokja penyelesaian konflik agraria di seluruh Indonesia dari PP GMKI. []

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.