Kronologi Empat Remaja Ambon Gilir Gadis 14 Tahun

Empat remaja di Ambon Maluku menyetubuhi WY gadis 14 tahun secara bergiliran, berikut kronologi pristiwa tersebut.
Perkosaan (Foto: Wikipedia).

Ambon - Empat remaja di Ambon, Maluku, masing berinisial NH, MKJ, AL dan FI menyetubuhi gadis 14 tahun secara bergantian usai pesta minuman keras (miras) tradisional jenis sopi.

Kejadian itu terungkap setelah orang tua WY 14 tahun, gadis yang disetubuhi empat remaja melaporkan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, 1 September 2019.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy menjelaskan, kejadian itu terjadi Minggu 1 September 2019 dini hari pukul 04.00 WIT.

“Tindakan asusila itu terjadi usai ke empat remaja konsumsi miras tradasional jenis sopi,” ujar Julkisno melalui sambungan telepon saat dihubungi Tagar, Senin 2 September 2019.

WY, gadis 14 tahun yang disetubuhi empat remaja berawal saat NH, MKJ, AL dan FI berpesat miras sopi di tempat tinggal mereka di Kecamatan Sirimau Ambon.

Usai pesta miras, keempat remaja pulang ke rumah, namun ditengah perjalanan bertemua WY. “Satu dari empat remaja berinsial AL, lebih awal mendekati WY yang saat itu seorang diri,” kata Julkisno.

AL kemudian membawa WY ke talud di tepi pantai. Diikuti MJK, NH dan FI dari belakang membuntuti AL dan WY.

“Setelah itu, AL yang lebih awal menyetubuhi WY. Kemudian FI, selanjutnya di ikuti oleh MJK dan HN,” jelas Julkisno.

Biadapnya, usai menyetubuhi WY, empat remaja tersebut pergi meninggalkannya seorang.

Atas kejadian itu, WY lalu melapor perbuatan bejat empat remaja ke orang tuanya. Kemudian orang tuanya melapor ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau Lease, Minggu 1 September 2019 agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

Kata Julkisno, setelah menerima laporan tersebut, personil unit Buru Sergap (Burser) Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bergerak cepat menangkap NH dan MKJ di kediaman masing-masing. Sedangkan FI dan AL, duluan kabur sebelum personil tiba di lokasi.

“Penangkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/684/IX/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 01 September 2019 tentang persetubuhan yang dilaporkan orang tua, WY 14 tahun,” katanya.

NH dan MKJ lalu digelandang ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Kedua diperiksa bersamaan ketiga saksi lainnya. Kini, NH dan MKJ sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Keduanya dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Ancamnnya, bisa dipenjara hingga 15 tahun.

Julkisno mengatakan, AL dan FI masih dalam pengejaran personil Buser Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. []

Baca juga:

Berita terkait
2 Dari 4 Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Ambon Tertangkap
Tim unit Buru Sergap (Burser) Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tangkap 2 tersangka pemerkosa gadis 14 tahun.
4 Remaja Ambon Gilir Gadis 14 Tahun Usai Pesta Sopi
Empat remaja di Kecamatan Sirimau Ambon, Maluku, menyetubuhi gadis 14 tahun berinisial WY secara bergilir.
Pelajar dan Masyarakat Ambon Rayakan Tahun Baru Islam
Ratusan pelajar di Negeri Iha dan Kulur kecamatan Huamual kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku gelar zikir dan tablig akbar
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.