2 Dari 4 Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Ambon Tertangkap

Tim unit Buru Sergap (Burser) Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tangkap 2 tersangka pemerkosa gadis 14 tahun.
Ilustrasi Perkosaan

Ambon -Tim unit Buru Sergap (Burser) Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap dua dari empat remaja pemerkosa gadis (WY) berusia 14 tahun. Kedua pelaku tersebut, berinsial NH 18 tahun dan MJK 18 tahun.

Dua tersangka itu ditangkap oleh Polisi di Kecamatan Sirimau Ambon. Keduanya diciduk, tak lama setelah orang tua WY, melapor ke kantor polisi setempat pada Minggu, 1 Septermber 2019. Adapun dua pelaku lainnya, yaitu AL dan FI masih buron.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan setelah polisi terima laporan dari orang tua korban, pihaknya bergerak cepat mengejar ke kediaman empat remaja tersebut di Kecamatan Sirimau.

Tersangka NH dan MJK hingga sekarang ini sudah di penjara di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

"Dalam penangkapan ini, polisi menangkap NH dan MJK. Untuk AL dan FI kabur duluan sebelum anggota tiba di lokasi," kata Julkisno kepada Tagar melalui sambungan telepon, Senin, 2 September 2019.

Julkisno menjelaskan landasan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/684/IX/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 01 September 2019 tentang persetubuhan yang dilaporkan orang tua, WY.

Setelah ditangkap, tersangka NH dan MJK hingga sekarang mendekam di penjara di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, usai mengikuti serangkaian pemeriksaan dari penyidik.

"Selain memeriksa NH dan MJK, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya," ujar Julkisno.

Atas perbuatan tersangka ini, NH dan MJK dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman perbuatan itu, tersangka bisa dipenjara hingga 15 tahun.

Sebelumnya, empat remaja di Kecamatan Sirimau Ambon, Maluku, menyetubuhi gadis 14 tahun secara bergilir yang berinisial WY. Tindakan asusila itu, dilakukan usai mengonsumsi minuman keras (miras) tradisional jenis sopi.

Kejadian itu, berawal dari empat remaja itu mengonsumsi miras tradisional jenis sopi. Usai pesta miras, WY dibawa ke Talud Pantai oleh empat remaja tersebut.

AL yang lebih awal menyetubuhi WY. Kemudian FI, selanjutnya diikuti oleh MJK dan HN. Setelah itu, WY ditinggalkan seorang diri di Talud.

Setelah itu, orang tua korban itu melaporkan perbuatan bejat empar remaja tersebut ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau Lease, agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.[]

Berita terkait
4 Remaja Ambon Gilir Gadis 14 Tahun Usai Pesta Sopi
Empat remaja di Kecamatan Sirimau Ambon, Maluku, menyetubuhi gadis 14 tahun berinisial WY secara bergilir.
Ingin Belajar Toleransi, Datang ke Ambon
Adanya peristiwa intoleransi di tengah masyarakat, harusnya mereka belajar dari kota Ambon yang pernah terkoyak sentimen agama.
Bawa Ganja Satu Kg Security di Ambon Ditangkap BNNP
Salah seorang petugas keamanan pusat perbelanjaan di Maluku di ringkus petugas BNNP, karena membawa satu kilogram Ganja.