Ambon - Empat remaja di Kecamatan Sirimau Ambon, Maluku, menyetubuhi gadis 14 tahun berinisial WY secara bergilir. Tindakan asusila itu dilakukan usai mengonsumsi minuman keras (miras) tradisional jenis sopi.
Empat remaja tersebut masing-masing berinisial HN berusia 18 tahun, MJK, 18 tahun, AL dan FI.
Gadis 14 tahun, disetubuhi empat remaja usai mereka konsumsi miras tradisional jenis sopi.
Kepala Sub Bagaian Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy menyatakan, kasus setubuhi itu terjadi pada Minggu, 1 Septermber 2019 pukul 04.00 WIT, usai keempat remaja tersebut mengonsumsi miras.
"Jadi gadis 14 tahun, disetubuhi empat remaja usai mereka konsumsi miras tradisional jenis sopi," ujar Julkisnodi di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Senin, 2 September 2019
Julkisno mengatakan usai empat remaja mengadakan pesta miras tradisional jenis sopi, mereka bertemu WY yang tidak jauh dari lokasi konsumsi miras itu. Kemudian, WY dibawa ke talud pantai oleh empat remaja tersebut.
AL lebih awal menyetubuhi WY. Kemudian FI, selanjutnya diikuti oleh MJK dan HN. Setelah itu, WY ditinggalkan seorang diri di talud.
"Perbuatan asusila empat remaja ini, lalu diadukan WY terhadap orang tuanya,” jelasnya.
Setelah itu, orang tua WY melaporkan perbuatan bejat empar remaja itu ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau Lease, agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.[]