KPPA Aceh Sebut Pelaku Pembunuh Anak Tak Cocok Dihukum Mati

KPPA Aceh menilai pemerkosa ibu muda dan pembunuh anak di Aceh Timur lebih layak mendapat hukuman seumur hidup dibandingkan hukuman mati.
Pelaku pemerkosa dan pembunuhan anak saat diboyong dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Aceh, Selasa, 13 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh meminta pria berinisial S, pemerkosa ibu muda dan pembunuh anak di Kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu untuk dihukum seumur hidup.

“Hukuman untuk pelaku cocok seumur hidup. Kalau hukuman mati, melanggar hak hidup manusia,” kata Komisioner KPPA Aceh, Firdaus D. Nyak Idin dalam keterangannya saat dikonfirmasi Tagar, Rabu, 14 Oktober 2020.

Karena itu, hukuman yang diberikan pun harus setimpal yang juga luar biasa.

Selain itu, kata dia, apakah proses penegakan hukumnya berpihak pada pemenuhan keadilan bagi korban perempuan dan anak, atau tidak.

Ia menjelaskan dalam aspek hukum, jelas bahwa pelanggaran dilakukan pelaku adalah kejahatan yang luar biasa atau disebut extra ordinary crime.

Baca juga:

“Karena itu, hukuman yang diberikan pun harus setimpal yang juga luar biasa,” ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, penegak hukum harus menjadikan Undang Undang Perlindungan Anak sebagai dasar untuk memberikan hukuman setimpal kepada pelaku. Dalam aspek hukum ini, sebenarnya sudah ada kejelasan hukum terhadap pelaku.

“Tinggal lagi, apakah proses penegakan hukumnya berpihak pada pemenuhan keadilan bagi korban perempuan dan anak, atau tidak. Apakah hukuman yang diberikan setimpal atau tidak. Dalam pandangan KPPA, tidak ada alasan yang meragukan untuk memberikan hukuman yang paling berat bagi pelaku,” ucapnya.

“Pemerintah sudah punya mekanisme penanganan kasus. Persoalannya, jalan atau tidak. Untuk itu kita akan dorong agar mekanisme ini dijalankan,” kata Firdaus.

Di sisi lain, kata Firdaus, Pemerintah Aceh sudah punya Qanun tata cara penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan Anak. Pemerintah juga punya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Ya kita akan melakukan advokasi kuat agar pelaku dihukum setimpal. Kita juga berkoordinasi dengan lembaga pengada layanan bagi penanganan kasus perempuan dan anak,” tutur Firdaus.

Dalam kesempatan itu, Firdaus juga mempertanyakan kehadirkan pemerintah terhadap kondisi sosial yang dialami korban. Selama ini, kondisi kehidupan ibu dan anak korban yang miskin dan terkesan jauh dari komunitas atau masyarakat.

“Mengapa bisa terjadi di tengah uang negara yang melimpah?,” kata Firdaus.

Di samping itu, Firdaus juga mempertanyakan peran Kementerian Hukum dan HAM dalam proses reintegrasi pelaku. Misalnya, mereka mengetahui kalau pelaku adalah residivis, mantan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan.

“Namun proses pemasyarakatan pelaku sepertinya belum tuntas. Ini adalah tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Seharusnya, sambung Firdaus, pasca keluar dari LP, proses reintegrasi pelaku ke masyarakat, harus didampingi dengan berbagai program termasuk program pemberdayaan. Dalam hal ini, pemerintah melalui Dinas Sosial harus ikut berperan.

“Untuk ini ada tanggung jawab Dinas Sosial. Apakah program ini dilaksanakan? Kita tak tahu,” tutur Firdaus.

“Selain hukuman untuk pelaku, pemerintah dan masyarakat juga harus menghukum diri. Caranya, lakukan berbagai upaya agar kasus di atas tak berulang,” ujarnya. []

Berita terkait
Cara Daftar dan Syarat Dapat Bantuan BPUM di Aceh Barat
Bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro yang terkena dampak dari pandemi melalui Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp. 2.400.000.
Penampakan 2 Bandar Sabu yang Dibekuk BNN di Aceh
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh membekuk dua dari tiga pelaku yang merupakan bandar narkotika jenis sabu di Aceh.
Dewan Temukan Bangunan Tak Sesuai IMB di Banda Aceh
Sebuah bangunan lima lantai di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh dinilai tidak sesuai dengan IMB.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya