Hukuman untuk Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Aceh

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Kabupaten Aceh Timur, Aceh terancam hukuman seumur hidup.
Pelaku pemerkosa dan pembunuhan anak saat diboyong dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Aceh, Selasa, 13 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Langsa - SB, 41 tahun, pelaku pemerkosa ibu muda berinisial DN, 28 tahun, warga Desa Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh terancam hukuman seumur hidup. Selain memperkosa DN, SB juga membunuh anaknya yang masih berusia 9 tahun, berinial RNG.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo dalam keterangan pers mengatakan, ancaman hukuman terhadap SB itu, karena dirinya telah melakukan tindak pidana pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa seseorang.

Pelaku secara membabi buta membunuh bocah tersebut agar bisa menperkosa sang ibu.

"Dalam kasus ini, pihak penyidik menerapkan pasal 338 Jo 340 Jo 285 Jo 351 Ayat (2) KUHPidana, dan atau Pasal 80 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, Selasa, 13 Oktober 2020.

Selain itu, kata Kasat, SB terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena melanggar pasal 338 Jo 340 Jo 285 Jo 351 Ayat (2) KUHPidana, ditambah 10 tahun penjara karena melanggar pasal 80 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, polisi mengungkap penyebab kematian R, 9 tahun, yang tewas usai dibacok saat menolong ibunya yang diperkosa oleh pelaku berinisial SBH, 46 tahun warga Desa Alue Gading, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu, 11 Oktober 2020.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, penyebab kematian korban akibat putusnya nadi besar di sebelah kiri.

"Itu merupakan hasil visum oleh tim medis di RSUD Langsa," kata Arief saat dikonfirmasi Tagar, Minggu, 11 Oktober 2020.

Selain karena putusnya urat nadi besar, dari hasil visum petugas medis korban R juga mengalami serangkaian luka akibat bacokan dan tusukan di sejumlah tubuh, seperti di pundak kiri, leher kiri, rahang kiri, tangan kanan, jari dan lengan kanan bagian bawah, luka tusuk di leher depan, bahu kiri, luka sayatan di leher kiri, luka kanan di bagian dada bawah.

"Pelaku secara membabi buta membunuh bocah tersebut agar bisa menperkosa sang ibu," katanya.

Sebelumnya, polisi terpaksa menembak kaki SBH karena berupaya menyerang polisi menggunakan senjata tajam jenis samurai. Ia ditangkap karena terlibat dalam pemerkosa ibu muda dan pembunuh anak di bawah umur.

Informasinya, dia melakukan pembunuhan terhadap seorang bocah berinisial R, 9 tahun, karena berupaya melindungi ibunya saat diperkosa oleh pelaku.

"Dia merupakan pelaku pemerkosa seorang perempuan berinisial DA, 28 tahun. Tak hanya memperkosa, dia juga membunuh anak korban yang berupaya menolong ibunya saat diperkosa," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo. []

Berita terkait
Penampakan 2 Bandar Sabu yang Dibekuk BNN di Aceh
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh membekuk dua dari tiga pelaku yang merupakan bandar narkotika jenis sabu di Aceh.
Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Lawan Polisi Pakai Samurai
Saat proses penangkapan, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Aceh Timur sempat melawan petugas menggunakan senjata samurai.
Tragis, Bocah 9 Tahun di Aceh Dibacok Gegara Tolong Ibunya
Seorang ibu rumah tangga di Aceh Timur diperkosa. Dan anaknya dibacok oleh orang tak dikenal.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.