Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diduga sebagai penerima suap yang diberikan oleh Agung Sucipto.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari, 28: Februari 2021 dikutip dari laman Antara.
OTT KPK terhadap Nurdin Abdullah itu melibatkan sembilan personel KPK dan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Adapun tersangka Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan Tagar sebelumnya KPK menangkap enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Makassar Sulawesi Selatan pada Sabtu dini hari, 27 Februari 2021. mereka adalah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, seorang pengusaha berinisial AS, 64 tahun; sopir AS berinisial N, 36 tahun; ajudan Gubernur Sulsel SB, 48 tahun; Sekretaris Dinas PU Sulsel ER; dan sopir ER bernisial I.
Baca juga: Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Nurdin Abdullah Rp 51 Miliar
Baca juga: Jubir Gubernur Sulsel Bantah Nurdin Abdullah Terjaring OTT
Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu koper berisi uang sebesar Rp1 miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
OTT KPK terhadap Nurdin Abdullah itu melibatkan sembilan personel KPK dan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020. []