Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. SE itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dan diterbitkan pada Rabu 13 Mei 2020.
Pelaksana tugas juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati mengatakan, surat tersebut diterbitkan sebagai imbauan terkait gratifikasi pada saat momentum hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020.
"KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," ujar Ipi melalui keterangannya, Kamis,14 Mei 2020.
Wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Menurutnya, tindakan meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain yang dilakukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara adalah perbuatan terlarang dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Ipi mengatakan, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko pemberian sanksi pidana.
Dalam SE tersebut, KPK merekomendasikan agar pimpinan institusi kepemerintahan melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan mengimbau para pegawainya menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau tugasnya.
Baca juga:
- Lembeknya Dewas KPK Dianggap Tak Pantas Bergaji Tinggi
- KPK Tolak Tantangan Kasih 100% Gaji untuk Atasi Corona
- Klaim Kerja Senyap, ICW Suruh Firli Bahuri Baca UU KPK
KPK juga merekomendasikan pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan mematuhi ketentuan hukum dengan menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, maupun suap dalam bentuk apapun.
"Apabila terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi agar gugur ancaman pidananya," kata Ipi.
Sebaliknya kata Ipi, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan.
Adapun terkait penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, KPK mengimbau agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
"Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK baik secara langsung maupun melalui UPG di instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasi penyerahannya," katanya.