Lembeknya Dewas KPK Dianggap Tak Pantas Bergaji Tinggi

Dewan Pengawas (Dewas KPK) bergaji lebih Rp 80 juta per bulan. Dinilai lembek berkinerja, Dewas KPK apakah pantas bergaji tinggi?
Kiri ke kanan: Anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris, Anggota Dewas KPK Harjono, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Anggota Dewas KPK Albertina Ho, dan Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar saat jumpa pers di gedung Gedung ACLC KPK, Jakarta Selasa (14/1/2020). (Foto: Tagar/Fatan)

Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan sah-sah saja anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK mendapat gaji bersih lebih dari Rp 80 juta per bulan. Namun dengan catatan akan menjalankan fungsi tegas mengawasi komitmen Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya dalam memberantas korupsi.

"Agar bisa sesuai fungsi dan perannya. Dan karena sudah mendapat gaji besar. Mereka harus pasang badan dan 'galak' pada komisioner KPK atau penyidik KPK yang kurang komitmen dalam pemberantasan korupsi. Kasihan bangsa ini," kata Ujang kepada Tagar, Rabu, 6 Mei 2020.

Ujang menuturkan ketika Dewas KPK dibentuk, banyak elemen masyarakat, akademisi, dan aktivis antikorupsi menentangnya. Hingga saat ini pun, kata dia, Dewas KPK belum menunjukan kerja nyata dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Publik masih mempertanyakan fungsi Dewas KPK dalam mengawasi kinerja lembaga antirasuah, yang nyatanya mendadak senyap sejak komisioner periode 2019-2023 menjabat.

Masyarakat kecewa karena Dewas KPK belum atau bakan tidak unjuk gigi.

Indikatornya terlihat dari minimnya operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan jarangnya jadwal pemeriksaan perkara. Maka dari itu, banyak elemen masyarakat menilai gaji besar yang masuk ke kantong Dewas KPK dianggap belum sepadan dengan fungsi serta perannya saat ini. Namun, bila perubahan terjadi dalam kinerja Dewas KPK, tidak dapat dipungkuri penilaian publik akan mengikuti. 

"Awalnya Dewas KPK diharapkan bisa menjadi harapan masyarakat pasca-revisi UU KPK. Karena kita tahu, Dewas KPK kewenangannya sangat besar," ucapnya.

"Namun akhir-akhir ini masyarakat kecewa karena Dewas KPK belum atau bakan tidak unjuk gigi. Dulu OTT banyak, justru adanya Dewasnya nyaris tak ada OTT lagi, ataukah adanya Dewas OTT jadi berhenti," tutur Ujang.

Baca juga:

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020 tentang gaji Dewas KPK. Dalam aturan yang diteken 21 April 2020 itu, Ketua KPK dan anggota Dewas KPK mendapat gaji bersih lebih dari Rp 80 juta setiap bulan.

Tak hanya itu, Perpres Nomor 61 Tahun 2020 itu juga mengatur soal fasilitas lainnya yang didapat dari negara untuk Dewas KPK.

Dalam Perpres tersebut, Tumpak Hatorangan yang menjabat sebagai Ketua Dewas KPK memperoleh gaji paling besar ketimbang anggota Dewas KPK lainnya, yaitu sebesar Rp 104.620.500 per bulan. Sementara anggota Dewas KPK yang berjumlah empat orang, masing-masing mendapat Rp 97.796.250 per bulannya.

Adapun rincian gaji pokok Ketua Dewas KPK sebesar Rp 5.040.000, ditambah tunjangan jabatan Rp 5.500.000, dan tunjangan kehormatan Rp 2.396.000. Ketua Dewas KPK juga mendapat fasilitas berupa tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500.

Bila ditotal keseluruhannya maka Ketua Dewas KPK akan mendapatkan gaji bersih senilai Rp 88.296.500 setiap bulannya.

Sedangkan empat anggota Dewas KPK lainnya mendapat gaji pokok sebesar Rp 4.620.000, ditambah tunjangan jabatan Rp 5.500.000, dan tunjangan kehormatan senilai Rp 2.314.000.

Fasilitas yang diperoleh anggota Dewas KPK berupa tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000, dan tunjangan hari tua sebesar Rp 6.807.250. Total keseluruhan pendapatan anggota Dewas KPK yang dikantongi setiap bulannya yaitu sebesar Rp 81.471.250. []

Berita terkait
Laporan Gratifikasi ke KPK Mencapai Rp 11,9 Miliar
KPK menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp 11,9 miliar.
Dewas KPK Kantongi Gaji Kisaran Rp 80 Juta per Bulan
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang gaji Dewan Pengawas KPK dengan kisaran gaji Rp 80 juta per bulan.
Pilkada 2020 Suara Partai Pencetus Revisi UU KPK Anjlok
Suara 5 partai pengusung revisi UU KPK diprediksi bakal anjlok di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.