TAGAR.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan tak ingin ada pertumpahan darah dalam dan kerusuhan dalam menghadapi Lukas Enembe.
"Kita lihat situasi, enggak mungkin kan kita paksakan (penjemputan) kalau situasi seperti itu," kata Alexander Marwata saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Senin, 19 September 2022.
"Kita tidak ingin ada pertumpahan darah atau kerusuhan sebagai akibat dari upaya (jemput paksa) yang kita lakukan," katanya.
Sebagai informasi, kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya, yakni Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy saat itu.[]
Baca Juga:
- Kemenpora Tinjau Stadion Lukas Enembe untuk Venue PON
- Sikap Bara JP Papua Soal 'Pengganti' Gubernur Lukas Enembe