TAGAR.id, Jakarta - Vivi Evilia, satu di antara pendiri Bara JP (Barisan Relawan Jalan Perubahan), meyakini Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tidak korupsi. Menurutnya Ade Yasin bisa bebas dari segala tuntutan.
Hal demikian disampaikan Vivi Evilia usai melihat persidangan kasus Ade Yasin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung, Jawa Barat, Senin, 19 September 2022.
Vivi mengatakan pandangannya itu didasarkan pada beberapa hal di antaranya adanya kejanggalan dalam kasus tersebut.
“Dari sekilas yang saya tahu ini membuat saya tertarik. Ada kejanggalan, dulu kan saya pertama kali tahunya ada OTT (Operasi Tangkap Tangan), kok kesini-sini dari yang saya lihat di pemberitaan persidangan, itu nggak ada OTT,” kata Vivi.
Hal lain yang membuat ia yakin Ade Yasin tidak korupsi karena ia mengenal baik reputasi Dinalara Butar Butar, penasihat hukum Ade Yasin. Menurutnya Dinalara tidak mungkin mau membela koruptor.
Tentu saya percaya dalam kasus ini sebetulnya Ade Yasin bisa bebas dari segala tuntutan.
Dinalara Butar Butar juga adalah Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bara JP dan juga Ketua Mahkamah Organisasi Bara JP.
“Saya menilai Bu Dinalara itu objektif dan berintegritas. Karena sebagai Direktur Eksekutif LBH Bara JP, setahu saya diamanatkan oleh pembinanya yakni Pak Jokowi, untuk tidak boleh membela koruptor,” ujar Vivi.
“Beliau (Presiden Jokowi) mengatakan bahwa harus menjaga nama baik Bara JP. Saya percaya itu akan dijalankan Bu Dina, termasuk dalam kasus Ade Yasin ini,” lanjut Vivi.
Kesediaan Dinalara sebagai kuasa hukum Ade Yasin, kata Vivi, makin menguatkan keyakinannya bahwa Ade Yasin tidak bersalah dalam dugaan kasus suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat itu.
“Apalagi yang saya lihat pertama OTT, kok kesini-sini nggak ada OTT. Pemberitaan persidangan juga tidak mengarah ke Ade Yasin sebagai terdakwa. Sudah gitu, saya tahu integritas Bu Dina sesuai amanat pembina Bara JP tidak akan membela koruptor. Tentu saya percaya dalam kasus ini sebetulnya Ade Yasin bisa bebas dari segala tuntutan,” tutur Vivi.
Persidangan kasus dugaan suap BPK di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin, beragendakan pembacaan pembelaan kuasa hukum Ade Yasin atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sepekan sebelumnya, KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kepada Ade Yasin.
“(Menuntut) hukuman 3 tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan,” kata Jaksa KPK Rony Yusuf.
Rony mengatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. []