TAGAR.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan tranksaksi perjudian yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp560 miliar ke kasino dua negara yang ditransaksikan secara tunai.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dollar atau 560 miliar rupiah itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin, 19 September 2022.
Dalam periode singkat, PPATK juga menemukan aliran dana senilai 5 juta Dollar Singapura atau dalam mata uang Indonesia sekitar Rp 53,132 miliar.
Kemudian ditemukan transaksi pembelian perhiasan mewah, salah satunya jam tangan senilai Rp550 juta.
"Pembelian jam tangan ya, sebesar 55 ribu dollar itu (atau) Rp 550 juta," ungkap Ivan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
"Terkait dengan sprindik [Lukas Enembe] itu gratifikasi atau suap, tentu gratifikasi atau suap itu bisa terkait dengan proses perizinan dan juga terkait proses pengadaan barang dan jasa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.
"Paling banyak kalau di Papua itu terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa terutama pembangunan infrastruktur," paparnya.[]
Baca Juga:
- Begini Pernyataan Presiden Jokowi Soal Pembentukan 3 Provinsi DOB Papua
- Mengecam Lukas Enembe yang Dulu Dukung Pemekaran Papua Sekarang Menolak