TAGAR.id, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya membekukan transaksi keuangan tersangka suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Ditegaskan PPATK, semua yang diblokir itu ada di 11 penyedia jasa keuangan senilai Rp71 miliar.
Diungkapkan mayoritas transaksi di 11 penyedia jasa keuangan dilakukan anak Lukas Enembe.
Transaksi keuangan di 11 penyedia jasa keuangan yang diblokir seperti perbankan dan asuransi.
"PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan, ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh KPK di 11 penyedia jasa keuangan tadi ada Rp71 miliar lebih," kata Ivan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
"Transaksi Rp71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan," tambahnya.[]
Sebelumnya, KPK mengumumkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
"Terkait dengan sprindik [Lukas Enembe] itu gratifikasi atau suap, tentu gratifikasi atau suap itu bisa terkait dengan proses perizinan dan juga terkait proses pengadaan barang dan jasa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.
"Paling banyak kalau di Papua itu terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa terutama pembangunan infrastruktur," paparnya.[]
Baca Juga:
- Papua Football Academy Diresmikan Langsung Presiden Jokowi
- Mengecam Lukas Enembe yang Dulu Dukung Pemekaran Papua Sekarang Menolak