Korupsi PDAM, Setelah DP Kejati Sulsel Panggil IAS

Setelah Danny Pomanto, kini Kejati Sulsel akan memanggil Ilham Arief Sirajuddin (IAS) untuk diminta klarifikasi terkait dugaan korupsi PDAM.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Kamis 15 Mei 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar Raya. Setelah mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah memberikan klarifikasi dihadapan penyidik kejaksaan. Kini, Kejati Sulsel mempersiapkan untuk memanggil sejumlah orang, termasuk mantan Wali Kota Makassar sebelum Danny Pomanto menjabat, yakni Ilham Arief Sirajuddin (IAS).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak dalam kasus ini. "Berdasarkan keterangan pak Danny ada beberapa wali kota sebelumnya. Jadi tidak hanya pak Danny," kata Kejati Sulsel, Jumat 15 Mei 2020.

Menurut Kejati, temuan adanya kerugian negara dalam kasus ini merupakan akumulasi dari tahun 2016, 2017 dan 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 31 miliar.

Berdasarkan keterangan pak Danny ada beberapa wali kota sebelumnya. Jadi tidak hanya pak Danny.

"Ini dari tahun 2003. Jadi Rp 31 miliar itu akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya. Ini ada potensi kerugian negara. Jadi wali kota sebelumnya juga akan kami panggil," tuturnya.

Dengan adanya temuan potensi kerugian keuangan negara, kata Firdaus Dewilmar, Kota Makassar yang sempat mendapatkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tidak menjamin bebas dari korupsi.

"Makanya WTP tidak menjamin, tapi temuan BPK itu kita harus pandang dulu sebagai suatu temuan bahwa ada pengelolaan keuangan PDAM yang berpotensi merugikan negara, baik dana pensiun maupun Jaspro," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sulsel mengambil keterangan klarifikasi mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto terkait dugaan korupsi anggaran pensiun dan jaspro di PDAM Makassar.

Kasus korupsi yang terjadi di PDAM Makassar terkait dana asuransi yang berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya tindakan perlawanan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Saat diperiksa, Danny Pomanto menerangkan, bahwa dirinya hadir di kantor Kejati Sulsel dalam rangka memberikan keterangan kepada penyidik dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar.

"Jadi kami datang kesini untuk memberikan klarifikasi PDAM. Berdasarkan temuan BPK," kata DP usai menjalani pemeriksaan penyidik.

Temuan BPK tersebut kata eks Wali Kota Makassar ini dirinya saat itu menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Karena saya adalah kepala daerah, walaupun Perusda itu otonom tapi sahamnya 100 persen milik pemerintah kota. Ada temuan atau tidak, buktinya temuan itu saya tanda tangan namanya LHP sebelum klarifikasi. Jadi saya bersepakat dengan BPK bahwa itu adalah LHP," terangnya.

Danny saat itu merekomendasikan direktur PDAM untuk mengembalikan dana tantiem dan bonus pengawai sebesar Rp 8.318.213.130 dan mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp 23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

"Kewajiban saya hanya merekomendasikan, bukan memerintahkan  tapi merekomendasikan Dirut PDAM. Jadi perintah LHP yang saya terima dan tandatangani membuat rekomendasi untuk direktur. Saya sudah laksanakan  katanya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Muhammad Idil mengatakan, mantan Wali Kota Makassar datang memenuhi undangan penyidik Tipikor untuk memberikan klarifikasi.

Jadi semua pihak-pihak terkait akan dimintai klarifikasinya.

"Jadi kapasitasnya hanya sebatas memberikan klarifikasi," kata Kasipenkum Kejati Sulsel.

Bukan hanya Danny Pomanto yang memberikan klarifikasi tetapi kata Idil seluruh pihak-pihak yang terkait pada kasus dugaan korupsi di PDAM tersebut.

"Jadi semua pihak-pihak terkait akan dimintai klarifikasinya. Seperti tadi pak Danny," ujarnya.

Idil menerangkan, pihaknya mendalami pengelolaan anggaran di PDAM tahun anggaran 2016, 2017 dan tahun 2018. Namun, kendati demikian Kasipenkum Kejati Sulsel tidak dapat menyebutkan jumlah kerugian keuangan negara pada kasus tersebut.

"Jadi selaku wali kota, objek pemeriksaannya bukan PDAM tetapi pengelolaan anggarannya," ujarnya. []

Berita terkait
Eks Wali Kota Makassar Klarifikasi Soal Korupsi PDAM
Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto klarifikasi terhadap penyidik tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PDAM Makassar.
DPRD Sumut Meminta Iuran PDAM Gratis, Wagub Menolak
Ketua DPRD Sumatera Utara meminta mengratiskan iuran air kepada masyarakat terdampak penyebaran Covid-19. Namun Ditolak Wagubsu.
Air PDAM Gratis di Magelang Selama Pandemi Corona
Masyarakat Magelang tidak perlu membayar air PDAM selama pandemi corona Covid-19. Telat pun tidak akan kena denda. Apa ini berlaku buat semua?
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.