Makassar - Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto memberikan klarifikasi dihadapan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan soal anggaran pengelolaan PDAM Makassar, Rabu 13 Mei 2020.
Agenda Danny Pomanto hadir ke kantor Kejati Sulsel untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun 2016, 2017 dan 2018.
Jadi kami datang kesini untuk memberikan klarifikasi PDAM. Berdasarkan temuan BPK.
Kasus korupsi yang terjadi di PDAM Makassar terkait dana asuransi yang berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya tindakan perlawanan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Jadi kami datang kesini untuk memberikan klarifikasi PDAM. Berdasarkan temuan BPK," kata DP usai menjalani pemeriksaan penyidik.
Temuan BPK tersebut kata eks Wali Kota Makassar ini dirinya saat itu menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Karena saya adalah kepala daerah, walaupun Perusda itu otonom tapi sahamnya 100 persen milik pemerintah kota. Ada temuan atau tidak, buktinya temuan itu saya tanda tangan namanya LHP sebelum klarifikasi. Jadi saya bersepakat dengan BPK bahwa itu adalah LHP," terangnya.
Danny saat itu merekomendasikan direktur PDAM untuk mengembalikan dana tantiem dan bonus pengawai sebesar Rp 8.318.213.130 dan mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp 23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
"Kewajiban saya hanya merekomendasikan, bukan memerintahkan tapi merekomendasikan Dirut PDAM. Jadi perintah LHP yang saya terima dan tandatangani membuat rekomendasi untuk direktur. Saya sudah laksanakan katanya.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Muhammad Idil mengatakan, mantan Wali Kota Makassar datang memenuhi undangan penyidik Tipikor untuk memberikan klarifikasi.
"Jadi kapasitasnya hanya sebatas memberikan klarifikasi," kata Kasipenkum Kejati Sulsel.
Bukan hanya Danny Pomanto yang memberikan klarifikasi tetapi kata Idil seluruh pihak-pihak yang terkait pada kasus dugaan korupsi di PDAM tersebut.
"Jadi semua pihak-pihak terkait akan dimintai klarifikasinya. Seperti tadi pak Danny," ujarnya.
Idil menerangkan, bahwa pihaknya mendalami pengelolaan anggaran di PDAM tahun anggaran 2016, 2017 dan tahun 2018. Namun, kendati demikian Kasipenkum Kejati Sulsel tidak dapat menyebutkan jumlah kerugian keuangan negara pada kasus tersebut.
"Jadi selaku wali kota, objek pemeriksaannya bukan PDAM tetapi pengelolaan anggarannya," ujarnya. []