Korupsi Alkes, Eks Dirut RSUD Padang Divonis 6 Tahun

Mantan Dirut RSUD Padang, Artati divonis 6 tahun penjara di perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). 3 koleganya juga bernasib sama.
Suasana sidang vonis kasus korupsi mantan Dirut RSUD dr Rasidin Padang, dr Artati di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu 29 Juli 2020. (Foto: Istimewa)

Padang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang, dr Artati. Tiga kolega Artati juga bernasib sama.  

Dalam putusan tersebut, Artati bersama tiga rekannya dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2013. Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu diketuai Fauzi Isra, beranggotakan Emria Fitriani dan Elisya Florence.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama enam tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta, dan subsider enam bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 136 juta dan subsider satu tahun kurungan," kata Isra, Rabu 29 Juli 2020.

Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.

Untuk terdakwa lain, Ferry Oktaviano divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsideir enam bulan. Ia juga dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 231 juta subsider satu tahun penjara.

Iskandar Hamzah, divonis satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Dan Syaiful Palantjui divonis dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan serta uang pengganti Rp 187 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dalam putusannya majelis hakim menyebut Artati menandatangani kontrak meski spesifikasi alkes RSUD tidak sesuai. Karenanya perbuatannya bersama tiga terdakwa telah menyalahi wewenang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: 

Hakim juga berpendapat unsur merugikan keuangan negara juga terpenuhi. Para terdakwa terbukti menikmati uang dari kegiatan alat kesehatan (alkes) RSUD Rasidin Padang. Sehingga unsur menguntungkan diri sendiri terpenuhi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi," ujar Isra.

Menyikapi putusan tersebut pihak penasehat hukum melalui Putri Deyesi Rizki mengaku pikir-pikir. Hal sama juga disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang lewat jaksa Budi Prihalda.

Sebelumnya, JPU menuntut Artati dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan. Artati juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negera sebesar Rp 136 juta subsider tiga bulan. Sedangkan tiga terdakwa lain, tuntutannya sama dengan vonis. []

Berita terkait
Korupsi Bekas Direktur RSUD Rasidin Padang Ditahan
Mantan RSUD Padang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2013
Anggota DPRD Bandung Tersangka Korupsi di Padang
IH sudah ditahan di Mapolresta Padang. Disebut sebagai anggota DPRD Bandung.
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dalam Kasus RSUD Padang
Polisi mengeledah sejumlah ruangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang. Penggeledahan terkait kasus korupsi Alat kesehatan tahun 2013
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi